Sambangi Kantor Panwas dan KPUD Pesawaran, Ratusan Masa Sebut Panwas Masuk Angin hingga Tak Becus

Redaksi

Jumat, 6 Juli 2018 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Ratusan masa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Menggugat, secara beramai-ramai mendatangi Gedung DRPD dan Kantor KPUD serta Panwaslu Pesawaran.

Kedatangan ratusan masa yang didominasi oleh para anggota DPRD Pesawaran dari Partai PDIP ini, menuntut kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU untuk dapat menggugurkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal-Nunik yang diduga ada keterlibatan korporasi yakni perusahaan Sugar Grup Company (SGC) yang ikut menggelontorkan uangnya untuk memenangkan Arinal-Nunik dan adanya indikasi pihak Panwaslu Kabupaten Pesawaran masuk angin serta tidak becus melaksanakan tugasnya di dalam penanganan dugaan money politik selama masa pemilu.

Dalam orasinya, Koordinator lapangan, Arya Guna sangat mengecam keterlibatan perusahaan SGC pada pilgub 2018 dengan ikut campur tangan korporasi untuk memenangkan paslon no urut 3, serta kecewa dengan kinerja Panwaslu Kabupaten Pesawaran meskipun dengan jelas adanya unsur politik uang pada Pilgub di Pesawaran namun panwas selaku lembaga pengawas malah terkesan masuk angin alias tidak becus melaksanakan tugasnya di dalam penanganan dugaan politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

\”Terdapat indikasi kuat adanya aliran dana kampanye yang berasal dari salah satu coorporate di Provinsi Lampung ke pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung yang menurut laporan masyarakat adalah Nomor urut 3 (tiga) pada Pilgub Lampung tanggal 27 juni 2018,\” kata Arya Guna, Jumat (6/7).

Diungkapan Arya Guna, dana tersebut diduga kuat digunakan untuk praktik politik uang (Money Politic) secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah dalam pelaksanaan Pilgub 27 Juni 2018, yang sangat merusak sendi-sendi demokrasi di Lampung.

\”Berdasarkan hal tersebut, maka kami mangajukan menuntut kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu agar mengusut dan menindak tegas atas terjadinya tindak pidana politik uang pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung tanggal 27 juni 2018. Dan apabila terbukti secara hukum dari apa yang menjadi laporan masyarakat terhadap adanya tindak pidana politik uang di pilgub lampung tahun 2018, maka kami menuntut kepada penyelenggara pemilu Gubernur Lampung tahun 2018 dalam hal ini Bawaslu dan KPU untuk dapat menggugurkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut,\” tegas Arya.

Karena, lanjut Arya, secara jelas berdasarkan UU RI No 10 tahun  2016 Pasal 187A (1) Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memihh calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal /3 ayat (4) dupldana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

\”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud,\” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando membantah tudingan yang menyatakan bahwa pihak Panwaslu masuk angin serta tidak becus melaksanakan tugasnya didalam penanganan dugaan money politik selama masa pemilu di Wilayah Pesawaran.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

\”Kita untuk pencegahan sudah bekerja secara maksimal dari bulan Desember Januari 2017 hingga Juni 2018, dengan melakukan sosialisi kepada masyarakat terkait money politik dan unsur SARA,\” bantahnya.

Mengenai apa yang disampaikan para pendemo melalui petisi pernyataan sikapnya, pihaknya selaku ketua Panwaslu akan meneruskan ke pihak Bawaslu pusat

\”Yang jelas Ini akan menjadi suntikan moril kepada kami agar ke depan dalam pengawasan pemilu bisa semakin lebih baik .Kemudian, dalam catatan kami sudah melakukan penanganan, sejak awal pilkada yakni ada 11 kasus baik itu laporan maupuan dugaan pelanggaran.10 kasus temuan kami dan 1 hasil dari laporan masyarakat dan dari 11 kasus tersebut ada 4 yang sudah memenuhi dan terbukti melakukan pelanggaran dan itu semua sudah kami teruskan ke instansi terkait,\” tegasnya.

Sedangkan, untuk temuan money politiknya, pihaknya mengaku sudah melakukan penanganan. \”Tapi memang hasilnya tidak menemui unsur karena saat kami bersama tim turun, kami kesulitan untuk mencari saksi dugaan tersebut,\” ucapnya.

\”Karena kita juga panwas untuk menentukan dugaan tersebut tidak bisa keluar dari trek atau sop yang ditentukan UU,\” tambahnya. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB