Sah! KPU Tetapkan Tiga Paslon di Pilwakot Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 23 September 2020 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno internal KPU Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon di Pilwakot Bandarlampung, Rabu (23/9). Foto: Netizenku.com

Rapat pleno internal KPU Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon di Pilwakot Bandarlampung, Rabu (23/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menetapkan tiga bakal pasangan calon sebagai pasangan calon hari ini, Rabu (23/9).

Dalam rapat pleno internal, kelima komisioner KPU Bandarlampung menetapkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

\”Hari ini kita rapat pleno, dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, semua ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.

Berita acara penetapan ketiga pasangan calon diserahkan kepada masing-masing LO \’Tim Penghubung\’ dan perwakilan partai politik pendukung.

Selanjutnya, ketiga pasangan calon harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU besok, Kamis (24/9).

\”Kita buat surat pengantar di dalam SK-nya itu untuk pembuatan RKDK dan besok 24 September kita pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon ini,\” ujar Dedy.

Baca Juga  Alasan PKS Dukung Rycko Menoza di Pilwakot Bandarlampung

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan ketiga pasangan calon disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

\”Dengan ditetapkannya bakal pasangan calon ini, berarti kan sudah jadi calon,\” kata Candrawansah.

\”Dan tiga hari ini merupakan zona rawan karena unsur pidana pemilu juga melekat pada pasangan calon terkait kampanye di luar jadwal,\” lanjut dia.

Candrawansah berharap pasangan calon dalam mengadakan setiap kegiatan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.

Baca Juga  Putusan MA Menyelamatkan Suara Pemilih Pilkada Bandarlampung

\”Agar acara tersebut legal dan formal. Kalau tidak, kami pasti akan mengambil sebuah tindakan, bila tidak sesuai aturan akan kami proses sebagai sebuah pelanggaran atau kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk dibubarkan,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB