Sah! KPU Tetapkan Tiga Paslon di Pilwakot Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 23 September 2020 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno internal KPU Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon di Pilwakot Bandarlampung, Rabu (23/9). Foto: Netizenku.com

Rapat pleno internal KPU Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon di Pilwakot Bandarlampung, Rabu (23/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menetapkan tiga bakal pasangan calon sebagai pasangan calon hari ini, Rabu (23/9).

Dalam rapat pleno internal, kelima komisioner KPU Bandarlampung menetapkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

\”Hari ini kita rapat pleno, dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, semua ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai pasangan calon,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita acara penetapan ketiga pasangan calon diserahkan kepada masing-masing LO \’Tim Penghubung\’ dan perwakilan partai politik pendukung.

Selanjutnya, ketiga pasangan calon harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU besok, Kamis (24/9).

\”Kita buat surat pengantar di dalam SK-nya itu untuk pembuatan RKDK dan besok 24 September kita pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon ini,\” ujar Dedy.

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan ketiga pasangan calon disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

\”Dengan ditetapkannya bakal pasangan calon ini, berarti kan sudah jadi calon,\” kata Candrawansah.

\”Dan tiga hari ini merupakan zona rawan karena unsur pidana pemilu juga melekat pada pasangan calon terkait kampanye di luar jadwal,\” lanjut dia.

Candrawansah berharap pasangan calon dalam mengadakan setiap kegiatan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.

\”Agar acara tersebut legal dan formal. Kalau tidak, kami pasti akan mengambil sebuah tindakan, bila tidak sesuai aturan akan kami proses sebagai sebuah pelanggaran atau kami rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk dibubarkan,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB