Meski sudah lebih dari satu dekade bergulir, hingga kini, dana miliaran rupiah dari program Revolving Sapi di Tulangbawang Barat (Tubaba) masih belum juga kembali ke kas daerah.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dana bergulir program Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba pada 2013-2014 senilai Rp7 miliar, hingga Maret 2025 masih mengendap di sembilan kelompok tani dengan total mencapai Rp3,6 miliar.
Padahal, dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dan penerima manfaat, pengembalian dana ditetapkan selama tiga tahun anggaran dalam tiga termin. Namun, hingga 2025, dana yang semestinya dikembalikan tanpa bunga tersebut belum juga dilunasi, bahkan ada satu kelompok yang masih menanggung kewajiban hingga Rp645 juta dari total dana bergulir Rp700 juta per kelompok.
Kepala Dinas Peternakan Tubaba, Nazaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya penagihan.
“Setiap tahun kami menyurati kelompok tani penerima. Ada yang merespon, ada pula yang tidak. Sejak 2024, penagihan ini sudah menjadi kewenangan Inspektorat Tubaba, dan alhamdulillah sudah ada progresnya,” ujarnya saat ditemui di Tirta Makmur, Senin (14/4/2025), didampingi Kabid Produksi Peternakan, Devita.
Devita merinci, hingga akhir 2024, sembilan kelompok tani penerima yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut di antaranya:
- Kelompok Tani Gembala Makmur, Daya Murni: Rp627 juta
- Kelompok Tani Makmur Berseri, Tulangbawang Udik: Rp520 juta
- Kelompok Tani Mahesa Kencana, Tulangbawang Tengah: Rp510 juta
- Kelompok Tani Sumber Rejeki II, Tulangbawang Tengah: Rp374,7 juta
- Kelompok Tani Sumber Rezeki, Tumijajar: Rp525 juta
- Kelompok Tani Tunas Remaja, Tulangbawang Tengah: Rp37,3 juta
- Kelompok Tani Jaya Tani, Pagar Dewa: Rp255 juta
- Kelompok Tani Tani Harapan, Tulangbawang Tengah: Rp645 juta
- Kelompok Tani Ngudi Makmur, Tulangbawang Tengah: Rp183,1 juta
“Sementara itu, hanya Kelompok Tani Sido Dadi di Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, yang telah melunasi seluruh kewajibannya,” jelas Devita.
Ia menambahkan, sejak tahun lalu seluruh proses penagihan sudah dialihkan ke Inspektorat berdasarkan kebijakan Sekda.
“Untuk teknis penagihan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Inspektorat. Mereka yang sekarang punya wewenang,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima Netizenku.com, hingga 31 Desember 2023 dana yang masih mengendap di 10 kelompok tani mencapai Rp3,9 miliar. Namun, pada 2024 terdapat penyetoran sebesar Rp300 juta, sehingga sisa kewajiban sembilan kelompok yang belum diselesaikan turun menjadi Rp3,6 miliar. (Arie)