Residivis Kasus Curas Dibekuk Polisi, Sepucuk Senpi Jadi Bukti

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Anggota kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang dibackup TEKAB 308 Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) bernama Zainal Abidin alias Zainal (26).

Tersangka yang juga merupakan residivis kasus pembobol counter di Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis curas sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor TKP Polsek Punggur tahun 2011 dibekuk pada Minggu (31/3) malam.

Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan senjata api rakitan berikut 2 butir peluru dan 1 selongsong peluru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayang handphone Oppo milik korbannya telah dibuang tersangka sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan Oktober 2018 tersebut.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas tindakan pencurian dengan curas yang ia lakukan kepada Irfan (40), dimana pelaku menodong warga Desa Bernung Pesawaran tersebut, menggunakan Senpi Rakitan.

\”Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kotaagung, sesampainya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus, tersangka meminta turun. Dengan menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban,\” ungkap Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4).

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban berkoordinasi dengan anggota Polsek Talangpadang juga meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.

Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Mengetahui perbuatannya diketahui warga tersangka panik sehingga melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dipegangnya, keudara untuk menakuti warga yang berupaya menangkapnya.

\”Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang tersangka saat pengejaran petugas.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandarlampung.

Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp1,1 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.

\”Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp1juta. Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam kejadian,\” ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB