Residivis Kasus Curas Dibekuk Polisi, Sepucuk Senpi Jadi Bukti

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Anggota kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang dibackup TEKAB 308 Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) bernama Zainal Abidin alias Zainal (26).

Tersangka yang juga merupakan residivis kasus pembobol counter di Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis curas sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor TKP Polsek Punggur tahun 2011 dibekuk pada Minggu (31/3) malam.

Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan senjata api rakitan berikut 2 butir peluru dan 1 selongsong peluru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayang handphone Oppo milik korbannya telah dibuang tersangka sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan Oktober 2018 tersebut.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas tindakan pencurian dengan curas yang ia lakukan kepada Irfan (40), dimana pelaku menodong warga Desa Bernung Pesawaran tersebut, menggunakan Senpi Rakitan.

\”Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kotaagung, sesampainya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus, tersangka meminta turun. Dengan menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban,\” ungkap Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4).

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban berkoordinasi dengan anggota Polsek Talangpadang juga meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.

Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Mengetahui perbuatannya diketahui warga tersangka panik sehingga melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dipegangnya, keudara untuk menakuti warga yang berupaya menangkapnya.

\”Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang tersangka saat pengejaran petugas.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandarlampung.

Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp1,1 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.

\”Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp1juta. Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam kejadian,\” ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB