Residivis Kasus Curas Dibekuk Polisi, Sepucuk Senpi Jadi Bukti

Redaksi

Selasa, 2 April 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Anggota kepolisian sektor (Polsek) Talangpadang dibackup TEKAB 308 Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curas) bernama Zainal Abidin alias Zainal (26).

Tersangka yang juga merupakan residivis kasus pembobol counter di Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis curas sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor TKP Polsek Punggur tahun 2011 dibekuk pada Minggu (31/3) malam.

Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tersebut turut diamankan senjata api rakitan berikut 2 butir peluru dan 1 selongsong peluru.

Namun sayang handphone Oppo milik korbannya telah dibuang tersangka sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan Oktober 2018 tersebut.

Baca Juga  Bupati Tinjau Pasar Murah Subsidi

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas tindakan pencurian dengan curas yang ia lakukan kepada Irfan (40), dimana pelaku menodong warga Desa Bernung Pesawaran tersebut, menggunakan Senpi Rakitan.

\”Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kotaagung, sesampainya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus, tersangka meminta turun. Dengan menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban,\” ungkap Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek Talang Padang, Selasa (2/4).

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban berkoordinasi dengan anggota Polsek Talangpadang juga meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga  Dewi Handajani, membuka Sosialisasi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Pekon

Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di Blok 4 Pekon Gisting Bawah. Mengetahui perbuatannya diketahui warga tersangka panik sehingga melepaskan tembakan menggunakan senjata api yang dipegangnya, keudara untuk menakuti warga yang berupaya menangkapnya.

\”Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban. Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga berhasil ditangkap,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang tersangka saat pengejaran petugas.

Baca Juga  Kapolres Tanggamus Gelar Lomba Burung Berkicau

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman maksimal 20 tahun,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandarlampung.

Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp1,1 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.

\”Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp1juta. Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam kejadian,\” ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:44 WIB

Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Berita Terbaru

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB

Bank Lampung butuh Komisaris

Bandarlampung

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:20 WIB

Akhirnya seluruh pengurus PMI kabupaten Kota se Lampung mendukung sepenuh Purnama Wulan Sari Mirza sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung periode 2025-2030 . Di Hotel Emersia Bandar Lampung. Kamis (20/3).

Bandarlampung

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:56 WIB