Rendica Roverta Ketua YLBH Pro Yustisia Dianiaya di Depan Anaknya

Redaksi

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLBH Pro Yustisia Rendica Roverta menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung pada Rabu (17/2) malam. Foto: Netizenku.com

Ketua YLBH Pro Yustisia Rendica Roverta menjalani visum di RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung pada Rabu (17/2) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Yustisia menjadi korban penganiayaan, ancaman kekerasan dan percobaan pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1/414/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM pada Rabu (17/2) malam.

Korban Rendica Roverta dianiaya dan hampir terkena tikaman senjata tajam oleh pelaku DD yang diketahui juga merupakan tetangga dekat rumah korban di lingkungan Perumahan Bukit Kemiling Permai Blok P RT 12 Kemiling, Kota Bandarlampung.

\”Kejadian itu telah kita laporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandarlampung pada malam itu juga,\” ujar kuasa hukum korban, Supriyanto, bersama tim pengacara lainnya dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Sweeping Pelajar Pasca Rusuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Menurut Supriyanto, kejadian tersebut berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang ingin memaksakan korban agar menjadi saksi yang mendukung laporan polisi pelaku di Polsek Tanjungkarang Barat.

Namun permintaan pelaku itu, ditolak korban karena tidak sesuai fakta hukum.

Dari perbuatan DD, korban Rendi mengalami luka pada leher dan juga berdampak terhadap psikologi anaknya yang masih kecil yang kebetulan melihat dan mendengar peristiwa nahas tersebut.

\”Kita sudah lakukan visum et revertum di RSUD Abdul Moeloek atas petunjuk pemeriksa kepolisian,\” tegas Supriyanto yang juga pengacara Calon Wali Kota Bandarlampung Terpilih.

Baca Juga  Tersangka Penganiaya Perawat IGD RSUDAM Kini Ditahan

Penasihat hukum yang dikenal selaku mediator ini pun menegaskan, akan mengikuti proses penanganan perkara yang ada pada tingkat kepolisian dan memastikan berjalan sesuai dengan sistem hukum pidana.

Diketahui, pelaku telah tiga kali mencoba berusaha mencelakai korban.

Pertama, pelaku pernah menghalangi laju kendaraan mobil korban bersama anak dan istrinya dengan memarkirkan mobil pelaku di jalan gang depan rumah pelaku.

Sebelum kejadian malam hari tersebut, pada pagi harinya, pelaku sempat meneriaki korban di depan rumah korban dengan perkataan kotor yang coba memancing emosi korban.

Baca Juga  Oknum Pegawai BI Lampung Diduga Aniaya Istri Siri

\”Pelaku berteriak dengan mengatakan \’Kurang ajar kamu ya,\” tutur Supriyanto.

Sampai tiba waktu malam hari, pelaku membawa senjata tajam menghampiri korban berusaha melukai dengan mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Namun hal itu gagal dilakukan.

\”Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mempercepat proses penanganan perkara dan pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB