Pesawaran (Nerizenku): Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang akan melakukan pelebaran jalan menjadi 2 jalur dijalan Raya Kedondong, tepatnya jalur menuju perkantoran pemkab setempat ditolak warga.
Penolakan tersebut lantaran pihak pemerintah enggan memberikan kontribusi ganti rugi lahan. Pemkab Pesawaran hanya sebatas memberikan ganti rugi terhadap bangunan dan tanam tumbuh saja. Penolakan ini terjadi saat pihak pemkab Pesawaran melakukan pertemuan dengan warga Desa Waylayap, Gedongtataan untuk melakukan mediasi terkait permasalahan lahan tersebut.
\”Bukannya kami tidak mendukung adanya pembangunan di Kabupaten Pesawaran, namun tidak bisa seperti ini, disini pemerintah terkesan mau enak sendiri, masak iya untuk tanah kami diambil tapi tidak ada imbal baliknya, \”keluh Ria salah satu warga Desa Waylayap kepada Netizenku, Senin (5/3).
Ria menjelaskan, saat melakukan pertemuan di Balai Desa Waylayap pada Sabtu (3/3) lalu, pihak pemkab Pesawaran mengharapkan kepada warga desa waylayap agar dapat menghibahkan tanahnya guna pelebaran jalan untuk 2 jalur, namun keinginan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh warga Waylayap. \”Mereka hanya mampu untuk mengganti bangunan dengan tanam tumbuhnya saja, sedangkan untuk lahannya itu dihibahkan. Ini kan ga mungkin, kami punya lahan itu beli juga, masa mau dihibah, \” sesalnya.
Ia sangat menyayangkan dengan statment dari pihak pemkab, apabila masyarakat tidak menyetujui keinginan pemerintah, maka pihak pemkab akan mengalihkan pelebaran jalan itu ke lokasi lain. \”Kalau kami sih pada dasarnya mau di alihkan ke lokasi lain juga silahkan saja, toh ga ada untungnya juga buat kami, \” ucapnya.
Penolakan serupa juga di lontarkan Evi, Warga Dusun 6 Desa Waylayap yang kesehariannya berjualan warung dipinggir jalan, pihaknya juga menolak keinginan pihak pemkab tersebut. \”Maunya kita seimbang lah, paling tidak ada timbal balik, jangan lah kalau hibah tega amat, mau kami walau pun tidak sama dengan apa yang diterima masyarakat Gedongtataan saat pelebaran jalan tahun lalu, paling tidak ada ganti rugilah, \” kesalnya.
Sementara itu, kepala bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pesawaran, Kholid menjelaskan, terkait hal itu baru sebatas Pra Sosilisasi Uji Publik mengenai rencana adanya pelebaran jalan tersebut. \”Apa yang kita lakukan Itu baru sebatas uji publik, masih sebatas meminta tanggapan dari masyarakat tentang rencana tersebut, kalau pun rencana itu tidak disetujui ya nanti kita akan laporkan ke pihak pimpinan, apa langkah selanjutnya, \” jelas kholid.
Kholid juga membantah, terkait adanya statemen dari pihak pemkab tentang rencana pengalihan lokasi pelebaran jalan ke dearah lain. \”Ga ada itu statment mau di pindahkan ke daerah lain, kita lakukan uji publik ini tujuannya agar anggaran dari provinsi untuk pembangunan jalannya bisa segera turun, karena disini kita hanya sebatas melakukan pelebaran saja sedangkan untuk pembangunan itu wewenang provinsi, \”jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, alasan pihak pemkab meminta lahan milik warga ini supaya dihibahkan karena anggaran yang tersedia itu tidak mencukupi.
\”Apa yang kita lakukan ini hanya sebatas mengurangi sedikit lahan milik mereka saja, kita hanya minta 3 meter, walau pun menurut desain awal itu 7 meter. Kalau untuk yang di gedongtataan itu memang harus diganti, karena warganya memang harus pergi dari situ dan ada nilai fisiknya. Rencana kita ini kan hanya sebatas mengurangi saja, kalau semua harus diganti kondisi keuanganya ga mencukupi, \” tandasnya. (Soheh).