DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa menilai kebijakan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial perlu disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat paling bawah agar benar-benar dipahami masyarakat.

‎Lampung (Netizenku.com): Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

‎Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

‎Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.‎

‎Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berbagai potensi bahaya bagi anak, seperti penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia digital, hingga potensi penculikan yang bermula dari interaksi di media sosial.

‎Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujar Andika pada , Senin (09/03/2026).

Baca Juga  Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

‎Ia juga menilai perlu adanya kampanye edukasi yang lebih masif, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.

‎Menurutnya, tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Banyak anak yang tetap bisa mengakses media sosial karena dibuatkan akun oleh orang tuanya sendiri.

‎“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” katanya.

‎Andika menegaskan, selain pembatasan regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting. Ia menilai tidak sedikit orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.

Baca Juga  DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja

‎“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal fokus dan kemampuan berkomunikasi.

‎Karena itu, Andika mengimbau orang tua agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan serta membatasi penggunaan gawai pada anak-anak.

‎“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (*)

‎

‎

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB