DPRD Provinsi Lampung menilai penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran orang tua dinilai tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh sekolah maupun pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Lampung (Netizenku.com): Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menyampaikan keluarga merupakan lingkungan pertama yang membentuk karakter sekaligus memberikan rasa aman bagi anak. Karena itu, orang tua perlu terlibat aktif dalam pendidikan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan anak.
“Yang utama adalah ketahanan keluarga. Orang tua harus aktif mendidik anak, tidak menyerahkan seluruhnya kepada sekolah, karena keluarga adalah benteng pertama,” ujar Elly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan korban ketika kasus kekerasan terjadi. Pemerintah daerah harus memastikan korban memperoleh pendampingan dan layanan pemulihan secara optimal.
Elly menyebut keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan pembiayaan dibutuhkan untuk berbagai layanan, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga kebutuhan visum.
Karena itu, ia meminta anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani persoalan perempuan dan anak lebih diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat.
“Anggaran OPD yang menangani perempuan dan anak harus diperbesar dan diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat, bukan sekadar operasional. Penanganan korban membutuhkan dukungan biaya yang memadai,” katanya.
Elly mengatakan keterbatasan fiskal tidak hanya dihadapi Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan.
Menurutnya, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak perlu dioptimalkan agar korban mendapatkan pendampingan sejak proses pengaduan hingga pemulihan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual. Elly mengatakan masih terdapat korban yang harus menanggung biaya visum secara mandiri karena rumah sakit umum belum memiliki dukungan anggaran khusus untuk layanan tersebut.
“Korban pemerkosaan wajib mendapat layanan visum tanpa dibebani biaya. Namun, keterbatasan anggaran di rumah sakit umum masih menjadi kendala dalam memberikan layanan visum bagi korban kekerasan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat turut memperkuat dukungan pembiayaan bagi pemerintah daerah sehingga keterbatasan APBD tidak menghambat pelayanan dan pemulihan korban.
Di sisi lain, Elly mengakui keterbatasan anggaran turut memengaruhi rencana pembentukan posko pengaduan baru. Meski demikian, masyarakat tetap dapat melaporkan kasus kekerasan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung.
Elly menegaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Penguatan ketahanan keluarga, keterlibatan aktif orang tua, serta dukungan pemerintah melalui layanan perlindungan harus berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. (*)








