Liwa (Netizenku.com): Perbatasan antara tiga pemangku Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat (Lambar) dengan Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, rawan mobilisasi massa pemilih pada pemilu serentak 17 April mendatang.
Mensiasati hal tersebut, KPU Lampung Barat melakukan komunikasi dengan KPU OKU Selatan guna menghindari mobilisasi yang melibatkan calon anggota legislatif dan telah disepakati dasar dalam menggunakan hak pilih warga setempat berdasarkan KTP elektronik.
Ketua KPU Lampung Barat Imtizal, menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat ada salah paham di wilayah Pemangku 6, 7 dan 8 Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis, bahwa mereka akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang di OKU Selatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Imtizal, pihaknya mendatangi KPU OKU Selatan dengan harapan tidak ada perpindahan pemilih di daerah perbatasan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
\”Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung datang ke KPU OKU Selatan Sumatera Selatan, dan telah disepakati masyarakat setempat yang dikenal dengan pemangku Belasa, menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat KTP elektronik,\” kata Imtizal, Senin (8/4).
Terpisah camat Batu Ketulis, Hepni, membenarkan ada tiga pemangku di Pekon Luas yang berbatasan dengan kabupaten OKU Selatan, yang dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) delapan, dengan sekitar 1.800 mata pilih.
\”Kami sudah sampaikan kepada masyarakat setempat, karena status mereka adalah warga Lampung Barat maka harus menggunakan hak pilihnya di Lampung Barat, dan kami mendukung kesepakatan KPU bahwa dasar mereka menggunakan hak pilih berdasarkan KTP elektronik,\” kata Hepni.
Hepni juga menekankan, apabila ada masyarakat Pemangku Belasa kecamatan Batu Ketulis yang pindah penduduk karena akan memilih di daerah OKU Selatan, kedepan apabila akan kembali menjadi warga Lampung Barat harus melalui prosedur yang benar yakni berdasarkan surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh kabupaten OKU Selatan.
\”Ingat, bagi warga Pemangku Belasa atau Pemangku 6, 7 dan 8 Pekon Luas akan kembali menjadi warga Lampung Barat, harus melalui prosedur yang benar, yakni berdasarkan surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh kabupaten OKU Selatan,\” tandas Hepni. (Iwan)