Rapid Test Reaktif, Wajib Isolasi Mandiri 10 hari

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadinkes Kota Bandarlampung, Edwin Rusli.

Kadinkes Kota Bandarlampung, Edwin Rusli.

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan pengunjung pasar yang mengikuti rapid test Covid-19 massal akan dikarantina jika hasil tes reaktif.

\”Jika nantinya ada warga yang dinyatakan reaktif, maka akan kita arahkan untuk isolasi mandiri selama sepuluh hari,\” kata Edwin Rusli saat dimintai keterangan, Rabu (12/8).

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung akan melakukan rapid test massal yang dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (13/8), di Pasar Tamin, Pasar Bambu Kuning, Pasar Way Halim, dan Terminal Kemiling sejak pagi hingga siang.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugus tugas menyiagakan 48 tenaga kesehatan dari 4 Puskesmas setempat dan mobil ambulans untuk mengevakuasi warga yang hasil tesnya reaktif.

\”Dalam masa karantina, orang tersebut diawasi oleh petugas kesehatan,\” ujarnya.

Setelah isolasi mandiri selama 10 hari berakhir, pihak Dinkes akan melakukan rapid test kembali.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Namun jika keadaannya memburuk, tentunya dilakukan tes swab untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:17 WIB

Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop

Kamis, 30 April 2026 - 22:15 WIB

Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 157 | Kamis, 30 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:48 WIB

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB