Liwa (Netizenku.com): Pemutusan secara sepihak 590 jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kabupaten Lampung Barat oleh Pemerintah Pusat, diakui Bupati Parosil Mabsus sangat merugikan.
\”Penonaktifan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten, maka dalam waktu dekat akan kita carikan solusi, dan ini jelas sangat merugikan, baik merugikan masyarakat maupun kita Pemkab,\” kata Parosil, Rabu (14/8).
Sebagai solusinya, diharapkan Dinas Sosial untuk komunikasi dengan Kementerian Sosial terkait penonaktifan 590 penerima PBI JKN, kalau memang tidak ada solusi, kemungkinan akan dibantu dengan PBI daerah, tetapi akan disesuaikan dengan kemampuan.
\”Memang saat ini Lampung Barat ada PBI JKN daerah, jadi apabila tidak ada solusi dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial diminta untuk melakukan pendataan ulang, dan bagi masyarakat yang status sosial tidak mampu, tentu tanggung jawab dengan menjadikan mereka sebagai penerima program PBI JKN daerah,\” ujar Parosil.
Sementara Kadis Kesehatan Lampung Barat, Paijo, mengatakan pihaknya telah rapat koordinasi dengan pihak terkait, maka solusinya adalah, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi faktual, apakah penerima PBI JKN Pusat tersebut masih ada atau tidak, dan apakah masih masuk katagori tidak mampu atau sudah mampu.
Lalu, kata Paijo, setelah Dinas Sosial melakukan verifikasi faktual, akan di ketahui data masyarakat yang masih ada dan apakah masih masuk katagori tidak mampu. Dari data tersebut Dinas Kesehatan akan mendaftarkan masyarakat kategori tidak mampu sebagai penerima PBI JKN daerah.
\”Nanti setelah Dinas Sosial selesai melakukan verifikasi faktual terhadap penerima PBI JKN yang dinonaktifkan Pemerintah Pusat, hasilnya disampaikan kepada Dinas Kesehatan, dan bagi keluarga yang tidak mampu melalui kami akan didaftarkan ke BPJS sebagai penerima PBI JKN daerah,\” jelasnya.
Terpisah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar (RSUDAU), dr Widyatmoko Kurniawan, S.Pb, mengakui telah mendengar berita tentang penonaktifan peserta PBI JKN, tetapi memang sampai saat ini belum ada masyarakat penerima PBI JKN tersebut yang datang berobat.
\”Iya saya sudah dengar tentang hal tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada penerima PBI JKN pusat yang datang berobat, ternyata kepesertaannya sudah tidak aktif,\” kata Wawan sapaan akrabnya.
Kalau memang ada kata Wawan, pihaknya akan menyarankan ikut BPJS mandiri, tetapi kalau memang dari keluarga tidak mampu, akan diarahkan untuk berkomunikasi dengan Dinas Sosial, apakah dapat ikut PBI daerah.
\”Solusi yang dapat kita sarankan adalah ikut BPJS mandiri, tetapi kalau memang dari keluarga tidak mampu, kami minta untuk berkomunikasi dengan Dinas Sosial, apakah dapat diakomodir dengan PBI daerah,\” jelasnya.
Diketahui berdasarkan Keputusan menteri sosial Nomor:79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima PBI JKN tahun 2019. Dari 590 masyarakat Lampung Barat rinciannya, dari 15 kecamatan, yakni Air Hitam 15, Balik Bukit 43, Bandar Negeri Suoh 48, Batu Brak 9, Batu Ketulis 47, Belalau 39, Gedung Suriyan 11, Kebun Tebu 53, Lumbok Seminung 23, Pagar Dewa 67, Sekincau 59, Sukau 27, Sumber Jaya 46, Suoh 19, dan Way Tenong 84. (Iwan)