Puluhan Buruh KSBSI Gelar Aksi Pemberlakuan UU Tapera

Luki Pratama

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melangsungkan aksi massa menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Bandarlampung (Netizenku.com): PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen.

Dari total pemotongan tersebut, 2,5 persen akan diambil dari upah buruh, sementara sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah ini hanya menambah beban bagi buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027,” teriak Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung, Selasa (9/7).

KSBSI juga menilai UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga negara.

Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beberapa alasan.

Baca Juga  Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Pertama upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta), kedua buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen & pengusaha 11,74 persen), ketiga program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian keempat banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil, sedangkan yang kelima hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di-PHK,” urainya.

selanjutnya, urai dia, PHK merajalela akibat banyak perusahaan tutup dan terseok-seok, serta pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, UU Tapera dinilai diskriminatif dalam hal manfaat, UU Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membiayai fakir miskin, dan tingginya inflasi.

Baca Juga  Disorot Konten Kreator, DPRD Lampung Tinjau Jalan Rusak di Way Kanan

Dengan dasar alasan-alasan tersebut, KSBSI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya. Kedua, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.

“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan
KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri
Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel
Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan
Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu
PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB