Puluhan Buruh KSBSI Gelar Aksi Pemberlakuan UU Tapera

Luki Pratama

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melangsungkan aksi massa menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Bandarlampung (Netizenku.com): PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen.

Dari total pemotongan tersebut, 2,5 persen akan diambil dari upah buruh, sementara sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah ini hanya menambah beban bagi buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.

Baca Juga  Jihan Dorong Penguatan Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker di Lampung

“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027,” teriak Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung, Selasa (9/7).

KSBSI juga menilai UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga negara.

Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beberapa alasan.

Baca Juga  Kantongi Dukungan 14 PK, Handitya Narapati Siap Pimpin Golkar Bandar Lampung

Pertama upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta), kedua buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen & pengusaha 11,74 persen), ketiga program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian keempat banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil, sedangkan yang kelima hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di-PHK,” urainya.

selanjutnya, urai dia, PHK merajalela akibat banyak perusahaan tutup dan terseok-seok, serta pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, UU Tapera dinilai diskriminatif dalam hal manfaat, UU Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membiayai fakir miskin, dan tingginya inflasi.

Baca Juga  Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Dengan dasar alasan-alasan tersebut, KSBSI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya. Kedua, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.

“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen
Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung
Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB