Puluhan Buruh KSBSI Gelar Aksi Pemberlakuan UU Tapera

Luki Pratama

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melangsungkan aksi massa menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Bandarlampung (Netizenku.com): PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen.

Dari total pemotongan tersebut, 2,5 persen akan diambil dari upah buruh, sementara sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah ini hanya menambah beban bagi buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.

Baca Juga  DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027,” teriak Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung, Selasa (9/7).

KSBSI juga menilai UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga negara.

Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beberapa alasan.

Baca Juga  Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Pertama upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta), kedua buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen & pengusaha 11,74 persen), ketiga program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian keempat banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil, sedangkan yang kelima hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di-PHK,” urainya.

selanjutnya, urai dia, PHK merajalela akibat banyak perusahaan tutup dan terseok-seok, serta pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, UU Tapera dinilai diskriminatif dalam hal manfaat, UU Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membiayai fakir miskin, dan tingginya inflasi.

Baca Juga  Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Dengan dasar alasan-alasan tersebut, KSBSI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya. Kedua, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.

“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB