Puluhan Buruh KSBSI Gelar Aksi Pemberlakuan UU Tapera

Luki Pratama

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

KSBSI ketika melakukan demontrasi. (Foto: Luki)

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melangsungkan aksi massa menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Bandarlampung (Netizenku.com): PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen.

Dari total pemotongan tersebut, 2,5 persen akan diambil dari upah buruh, sementara sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja.

KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah ini hanya menambah beban bagi buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.

Baca Juga  Bahasa Lampung Terancam Punah, Kober Gelar Festival Seni Bahasa Lampung

“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027,” teriak Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung, Selasa (9/7).

KSBSI juga menilai UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga negara.

Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beberapa alasan.

Baca Juga  Dispora Lampung Bakal Dukung Ekstrakurikuler dan Pembinaan Bibit Atlet Selancar

Pertama upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta), kedua buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen & pengusaha 11,74 persen), ketiga program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian keempat banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil, sedangkan yang kelima hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di-PHK,” urainya.

selanjutnya, urai dia, PHK merajalela akibat banyak perusahaan tutup dan terseok-seok, serta pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, UU Tapera dinilai diskriminatif dalam hal manfaat, UU Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membiayai fakir miskin, dan tingginya inflasi.

Baca Juga  LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu

Dengan dasar alasan-alasan tersebut, KSBSI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya. Kedua, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.

“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan
Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun
Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana
Waspada! NTP Lampung Turun Menjelang Panen Raya
Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah
Inflasi di Lampung Masih Dipicu Persoalan ‘Perut’
Deflasi Berlalu, Maret 2025 Lampung Inflasi 1,58 Persen

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB