Polsek Talangpadang Amankan Pelaku Curat

Redaksi

Senin, 30 September 2019 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus, menangkap M Hasyim (32) warga Pekon Wayhalom Kecamatan Talangpadang Tangggamus. Lantaran, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu terdeteksi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan handphone di rumah tetangganya juga di Pekon yang sama.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 17 September 2019 atas nama Marti, IRT 32 tahun warga Pekon Wayhalom.

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di Pekon Talangpadang, Minggu (29/9) pukul 09.30 WIB,\” ungkap Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR B 6328 ENJ dan 1 unit HP Oppo A3S milik korban. Untuk kedua barang bukti, berhasil diamankan di rumah keluarga tersangka di Pekon Gunungkasih Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, sebab dititipkan di sana.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 04.30 WIB di Pekon Wayhalom Kecamatan Talangpadang. Pencurian diketahui berawal, JF (17) mengingap dirumah korban bersama anaknya AS (17), ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, JF mendapati HP Oppo A3S yang diletakkan di atas meja kamar telah hilang.

Lalu, JF membangunkan AS, kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Namun, setelah korban memeriksa rumah, ternyata 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang diletakan di ruang tengah juga telah raib.

\”Menyadari itu pencurian, korban melapor ke Polsek Talangpadang. Kemudian berdasarkan olah TKP ditemukan bekas congkelan di jendela rumah korban. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” urainya.

Sementara, tersangka dalam penuturannya mengakui melakukan kejahatan itu seorang diri, masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela samping. Lalu tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang telah didongkel, yang juga tidak ada teralisnya.

\”Saya ambil handphone itu di kamar, kemudian mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu depan. Barang itu saya titipkan di rumah sepupu di Pekon Gunungkasih,\” ucap pria berbadan gempal tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB