Polsek Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejari

Leni Marlina

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (5/8/2024).

Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kharul Imam (36), warga Pekon Ambarawa yang ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Ali Imron, tetangganya sendiri, di Ambarawa Pringsewu pada 6 Juni 2024 lalu.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Pringsewu Berikan Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans

Tersangka kedua adalah Widodo (41), warga Kabupaten Pesisir Barat, yang ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai Rp1,1 juta di rumah Hendra Setiawan di Pekon Podosari Pringsewu pada 10 Juli 2024 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Polres Pringsewu Saksikan Puncak Festival Kuda Kepang

“Selanjutnya, sesuai Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada pihak JPU untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ujar Kompol Rohmadi pada Senin (5/8/2024).

Selain kedua tersangka, Kapolsek menyebut penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kedua kendaraan tersebut adalah milik korban yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

Baca Juga  Pembangunan Kesehatan Jadi Program Prioritas Pemkab Pringsewu

Rohmadi mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi para tersangka, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Gerebek Arena Sabung Ayam Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor dan Ayam Aduan
Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga
Polres Pringsewu-Dinas Perikanan Bahas Program Ketahanan Pangan
HUT Satpam, Wakapolres Pringsewu Harapkan Sinergi yang Lebih Kuat
3,6 Hektar Lahan Tidur di Polres Pringsewu Siap Dimanfaatkan
Marindo Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB-BBNKB Tahun 2025
Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:43 WIB

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 22:05 WIB

Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani

Senin, 13 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah

Senin, 13 Januari 2025 - 10:22 WIB

Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Berita Terbaru

Sebanyak 25 Pesilat Perguruan Tapak Suci Balikbukit Lampung Barat, mengikuti UKT yang di gelar Pimda 272 Tapak Suci Muhammadiyah Lampumg Barat. (Iwan/Nk)

Lampung Barat

Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT

Senin, 13 Jan 2025 - 18:17 WIB