Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Cabul

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10).

Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10) pukul 18.00 WIB saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

Baca Juga  Awalnya Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (12/10) di Mapolsek Pringsewu.

Kompol Atang menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Lalu korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

Baca Juga  Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar kost-kostan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban jika korban hamil.

“Pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 di lokasi yang sama yaitu di rumah kost-kostan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat” ungkap Kompol Atang.

“Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu yang dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi,” tambah dia.

Baca Juga  Polsek Pringsewu Kota Berbagi Masker

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Kompol Atang. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB