Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Cabul

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10).

Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10) pukul 18.00 WIB saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (12/10) di Mapolsek Pringsewu.

Kompol Atang menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Lalu korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar kost-kostan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban jika korban hamil.

“Pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 di lokasi yang sama yaitu di rumah kost-kostan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat” ungkap Kompol Atang.

“Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu yang dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi,” tambah dia.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Kompol Atang. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB