Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Cabul

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10).

Pelaku berinisial MR alias Sangsang alias Acang alias Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, yang melakukan cabul terhadap korban FA yang baru berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dengan TKP di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10) pukul 18.00 WIB saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Pekon Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Senin (12/10) di Mapolsek Pringsewu.

Kompol Atang menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Lalu korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar kost-kostan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban jika korban hamil.

“Pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2010 di lokasi yang sama yaitu di rumah kost-kostan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat” ungkap Kompol Atang.

“Korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu yang dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi,” tambah dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Tetapi karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Kompol Atang. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB