Dua pria yang bekerja di sebuah koperasi di Pringsewu ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja.
Pringsewu (Netizenku.com): Kedua pelaku berinisial JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, penangkapan dilakukan saat keduanya hendak pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara setelah sebelumnya melarikan diri ke Pulau Jawa.
“Pelaku diamankan atas laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” ujar Kompol Rohmadi, Selasa (15/4/2025).
Rohmadi menjelaskan, pada Rabu malam (9/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB, orang tua korban meminjamkan sepeda motor kepada JS dan RS untuk keperluan penagihan angsuran di wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Usai menagih, keesokan harinya mereka sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tak pernah kembali.
“Korban dan keluarganya sudah berusaha mencari dan menghubungi kedua pelaku, tapi tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah rumah makan dekat Kampus ITERA, Bandar Lampung. Kendaraan tersebut langsung diamankan.
Dari hasil pengembangan, diketahui kedua pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya, keberadaan mereka terlacak di wilayah Tegineneng dan petugas langsung melakukan penangkapan.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka mengaku hendak pulang kampung,” kata Rohmadi.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Reza)