Liwa (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, yang merupakan wilayah hukum Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merk dari warung milik TF warga setempat.
Penyitaan 12 botol miras jenis Vigour, dua botol jenis Sampoerna, tiga botol jenis Anggur Merah, dan empat botol jenis Mansion berbagai ukuran, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi Cempaka Krakatau 2020.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Kompol Ansori BM Sidik, mengatakan, saat ini sedang berjalan operasi Cempaka 2020, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
\”Salah satunya penyebab tindakan kriminal adalah akibat minuman keras, maka bersama dengan operasi Cempaka 2020, kami melakukan razia, dan dari warung milik TF warga Pesisir Barat kami berhasil mengamankan dan menyita 20 botol miras berbagai jenis,\” kata dia.
Dikatakan Ansori, terkait razia miras pihaknya hanya melakukan penyitaan barang bukti, sementara pemilik warung selain dilakukan pembinaan, juga membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras jenis apapun.
\”Kami akan melakukan razia secara rutin, tetapi walaupun terhadap penjual hanya dilakukan pembinaan, tetapi surat pernyataan tidak akan melakukan penjualan kembali harus ditaati dan barang bukti yang berhasil kita sita akan dimusnahkan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak minum minuman keras,\” tandasnya. (Iwan)