Polsek Palas Bekuk Curat Motor, Satu Pelaku Kabur

Redaksi

Senin, 16 November 2020 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Tim Opsnal Polsek Palas, Lampung Selatan (Lamsel) membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Beben Sopyan (27) warga DesaTanjung Aji Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada hari Sabtu Tanggal 14 November 2020, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana Curat dengan cara tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dimana korban pada saat itu sedang berada di belakang rumah sehingga ruang depan rumah dalam keadaan kosong dan pintu depan terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sehingga pelaku dapat masuk dan mendorong keluar sepeda motor milik korban yang berada di ruang depan rumah korban. Lalu pelaku mecoba kabur,\” kata Iptu Sari Akip, Senin (16/11).

Iptu Sari Akip melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000 dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Palas.

Berdasarkan laporan korban, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencurian sepeda motor tersebut. Diketahui, pelaku berjumlah dua orang.

\”Satu pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Palas tak jauh dari TKP. Sementara, satu pelaku lainnya yang membawa sepeda motor korban berhasil kabur dan belum dapat diamankan (DPO),\” jelasnya.

Dari penangkapan satu tersangka ini, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Fit S, warna biru hitam, B 6725 BOA yang digunakan kedua pelaku.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nainggolan)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB