Polsek Gadingrejo Tangkap Dua Pelaku Pembobol Konter Handphone

Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone (HP) di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 20 Juli 2022 silam.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 pelaku berinisial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19), warga Gedongtataan, Pesawaran. Sementara 2 pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi dua lokasi terpisah pada Minggu (13/8) dan Senin (14/8) di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DTS alias Hajat kita amankan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB sedangkan tersangka CTH kita amankan keesokan harinya setelah DTS bernyanyi atas keterlibatan rekannya tersebut,” terang Kapolsek Gadingrejo, Kamis (17/8).

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembobolan konter Handphone di Pekon Gadingrejo Utara pada 20 Juli 2022 silam. Dalam aksinya kawanan tersebut berhasil menggasak 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp600 ribu. Atas kejadian tersebut, Saifudin (21), pemilik konter merugi hingga Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

“Berkat kerja keras anggota dilapangan, akhirnya kasus tersebut berhasil kami ungkap dengan menangkap sejumlah pelakunya,” ungkap Kapolsek.

Di hadapan Polisi, kata Nurul Haq, kedua tersangka mengaku dapat masuk kedalam konter setelah terlebih dahulu membobol atap dan plafon. Barang hasil pencurian selanjutnya dijual dan uangnya dibagi rata oleh keempat pelaku dan dihabiskan untuk bersenang-senang.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Ia juga menyampaikan, selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.

“Saat kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Gadingrejo. Untuk proses hukumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru