Polsek Gadingrejo Gerebek Rumah Judi di Pekon Panjerejo

Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sebuah bangunan (tobong) tempat pembuatan batu bata di Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu yang dijadikan lokasi perjudian remi, digerebek polisi setempat pada Senin (15/2).

Pada saat penggerebekan dilakukan, sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri.

Namun petugas mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai tempat perjudian.

Baca Juga  Razia Masker, Gugus Tugas Kembali Temukan Sabu

Selain mengamankan pelaku, aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2) sekira Pukul 01.00 Wib.

Baca Juga  Polsek Gadingrejo Tangkap Residivis Curanmor

Personel Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di Pekon Panjerejo.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penggerebekan.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, kemudian pukul 01.30 Wib kami lakukan proses penggerebekan,” ujar Iptu AY Tobing, Selasa (16/2) siang.

Baca Juga  Honorer Satpol PP Pemkab Tanggamus Ditangkap Satres Narkoba

“Dalam proses penggerebekan, 5 orang berhasil melarikan diri, tapi kami mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO,” ungkap Tobing.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut maka pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Terhadap HO kami sangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Tobing. (Josua)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB