Liwa (Netizenku.com): Menggunakan alat seadanya, jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat dan tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setempat, melakukan pemadaman kebakaran hutan di wilayah kecamatan Bengkunat tepatnya KM 25 atau tanjakan mayit.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan Minggu (22/9), Pukul 08.00 WIB pihaknya mendapat laporan dari Susanto warga Sumber Agung kecamatan Ngambur, bahwa ada Karhutla di wilayah TNBBS KM 25.
\”Setelah mendapat laporan dari warga anggota kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar api sudah membesar, lalu dengan menggunakan alat seadanya berupa ranting-ranting kayu, anggota mulai melakukan pemadaman,\” kata Ono.
Khawatir api semakin membesar kata Ono, pihaknya langsung koordinasi dengan tim Satgas Karhutla Bengkunat dan peratin Pekon Pemerihan, dan setelah berjibaku selama hampir 2,5 jam api berhasil dipadamkan.
\”Alhamdulillah, sekitar Pukul 10.30 WIB api sudah padam, dan setelah dilakukan pemeriksaan di duga yang melakukan pembakaran adalah seorang wanita yang di duga mengalami gangguan jiwa, yang memang kesehariannya berada di wilayah tersebut,\” jelas Ono.
Saat diminta keterangan kepada wanita yang di duga melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api kata Ono, yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang benar, bahkan selalu diam setiap diberikan pertanyaan, maka saat ini wanita tersebut dititipkan di Pos Resort TNBBS pekon Pemerihan.
\”Karena di duga mengalami gangguan jiwa, kami kesulitan mendapatkan keterangan, maka wanita tersebut akan kami serahkan kepada Dinas Sosial Pesisir Barat, tetapi karena pihak Dinas Sosial Pesisir Barat belum ada yang datang ke TKP, saat ini wanita tersebut kami titipkan di Pos Resort TNBBS Bengkunat,\” ujarnya.
Kapolsek, juga menghimbau masyarakat selama musim kemarau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena menurut dia apabila hal tersebut dilakukan secara senghaja, merupakan tindak pidana.
\”Saat ini masih kemarau, tentu api sangat cepat menjalar apabila ada yang melakukan pembakaran, jadi kami himbau kepada masyarakat untuk hati-hati, dan tidak dengan senghaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena itu merupakan pelanggaran hukum,\” tandasnya. (Iwan)