Tanggamus (Netizenku.com): Polres Tanggamus menggelar sosialisasi penyuluhan hukum terkait UU Tindak Pidana Pemilu, UU ITE dan Bantuan Hukum kepada Anggota Polri, Rabu (27/3).
Kegiatan digelar di Aula Parama Satwika Polres Tanggamus dibuka oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit, SIK, didampingi Kabag Sumda Kompol Rinaldi Eka Saputra.
Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah agar anggota Polri, ASN, Bhayangkari dan keluarganya faham terkait UU Pemilu dan terhindar dari dampak negatif penggunaan media sosial.
\”Tujuannya semua dapat menghindarkan dari hal negatif maupun dampak hukum terhadap personil, salahsatunya dapat menghindari prilaku Hendonisme,\” ungkapnya.
Menurut Wakpolres Hedonisme merupakan gaya hidup berlebihan, dimana biasanya ibu-ibu dan adik-adik Polwan tampil dengan gaya mereka seolah-seolah mereka hidup berlebihan.
Untuk itu Wakapolres menghimbau anggota Polri, ASN dan Keluarganya menghindari Hedonisme sebab imbasnya tidak baik terhadap pandangan masyarakat kepada Polri. \”Itu sangat tidak baik, itu yang tidak mencerminkan jiwa kepolisian yang sederhana. Jadi kita dalam kehidupan sehari-hari harus bersikap sederhana dan apa adanya,\” imbaunya.
Selanjutnya, sosialisasi UU Pemilu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.sementara sosialisasi bantuan hukum oleh Kasubbag Pers Bag Sumda Ipda Eko Sujarwo.
Usai kegiatan Fitri selaku Pengurus Bhayangkari Cabang Tanggamus mengaku senang mengikuti sosialisasi tersebut. Sebab sangat bermanfaat untuk dirinya pribadi maupun organisasi Bhayangkari.
\”selaku anggota Bhayangkari dan organisasi kami dapat memahami UU Pemilu serta larangan di Media Sosial Hedonisme yang disampaikan oleh Wakapolres Tanggamus,\” ungkapnya.
Selain itu, adanya sosialisasi bantuan hukum terhadap anggota Polri, PNS, keluarganya maupun pensiunan dapat meningkatkan pengetahuan hukum.
\”Alhamdulillah kami sampaikan terima kasih kepada Polres Tanggamus atas sosialisasi ini,\” tandasnya. (Rapik)