Tanggamus (Netizenku.com): Upaya pencegahan dan penindakan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menggagalkan setidaknya 3 jaringan sekaligus yang terdiri dari Narkoba, Curanmor dan Pembalakan Liar serta menangkap 3 tersangkanya.
Ketiganya bernama Muhlisin Amin (35) warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo, Wahyudin (30) warga, Dusun Sidorejo Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo dan Abdi Khairul Umam alias Ohok (25) warga Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus.
Berawal dalam upaya paksa penangkapan penyalahguna Narkoba di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Hasil pengembangannya di rumah tersangka lain, petugas berhasil mengamankan kunci letter T dan replika senjata Pistol FN berbahan Viber tanpa peluru.
Sehingga untuk hal tersebut, Polsek Pulau Panggung terus mendalami keterkaitan Curanmor dan Pembalakan Liar (Ilegal Logging) yang diakui salah seorang tersangkanya.
\”Tiga tersangka yang berhasil ditangkap diduga merupakan jaringan pembalakan liar kayu sonokeling dan Curanmor yang hasilnya nanti digunakan untuk membeli Narkoba sabu,\” ungkap Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH., dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Pulau Panggung.
Iptu Ramon membeberkan, walaupun pihaknya belum dapat membuktikan, namun berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemilik kunci T dan sejata replika bahwa, dia berencana melakukan Curanmor di wilayah Lampung Barat, kemudian replika pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga dalam pembalakan liar di wilayah Tanggamus.
\”Dapat kami tarik garis lurus, tersangka pemilik replika senjata tersebut mengarah kepada seorang DPO pengatur pembalakan liar yang diduga juga pengedar sabu berinisial C warga kabupaten Pringsewu,\” bebernya.
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya di backup Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap Muhlisin Amin warga Pekon Sidorejo, Sumberejo, Tanggamus di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10) pukul 13.30 WIB dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, berdasarkan keterangan Muhlisin, Narkoba tersebut merupakan pesanan rekannya di Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo, Tanggamus sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap Wahyudin dan Abdi Khairul Umam alias Ohok.
\”Dari rumah Wahyudin, warga Pekon Kampung Cina, ditemukan barang bukti alat hisap sabu/bong,\” jelasnya.
Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke rumah Abdi Khairul Umam alias Ohok yang berada di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus, saat penggeledahan di kamar rumahnya disaksikan istrinya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bekas pakai ukuran besar, 1 plastik klip bekas pakai kecil dan 1 kunci leter T serta 1 senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru.
\”Dari temuan tersebut, tersangka Abdi Khairul Umam alias Ohok mengaku bahwa kunci T rencananya akan dipakai mencuri kendaraan di wilayah Lampung Barat dan senjata replika diduga untuk memuluskan aksi pembalakan liar,\” terangnya.
Belum selesai dengan itu, berdasarkan keterangan Khairul Umam alias Ohok petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan atas satu buah plastik klip ukuran besar yang mulanya berisikan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari C, dan Sabtu, tanggal 9 November 2019, sekira jam 01.00 WIB aparat kepolisian bergerak ke Pringsewu.
\”Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Terduga C juga diduga merupakan pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus juga diduga sebagai penyedia Narkoba Sabu itu tidak berada di rumah diduga melarikan diri,\” ucapnya.
Lantas, pada pada hari Sabtu, tanggal 9 November 2019, sekira jam 02.00 WIB, kembali bergerak ke Tanggamus berhasil mengamankan dua orang pria lain di Talang Padang.
\”Untuk dua pelaku tersebut, penanganannya dan keterangan keduanya oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus,\” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 pipa kaca atau pirek, 6 handphone, 1 sepeda motor merk honda supra fit, 1 kunci leter T dan replika senjata pistol FN diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Terhadap mereka, sementara dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)