Polres Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Pringsewu

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di salah tempat hiburan, King Karoke Pringsewu, Jumat (17/01).

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan KH Ghalib tepatnya di areal parkir tempat hiburan setempat. Reka ulang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid.

Setidaknya dalam reka ulang yang menghadirkan tersangka dan 8 orang saksi ini menghasilkan 19 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tersangka diketahui telah melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wib dini hari, yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban luka berat.

Korban yakni, Agung Putra Perdana (20) meninggal dunia akibat mendapatkan lima tikaman pisau di tubuhnya. Kemudian Kiki Kurniawan (28), yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim polres Pringsewu, AKP Sahril paison, mengatakan bahwa reka ulang adegan ini dilakukan guna melengkapi berkas JPU.

\”Reka ulang ini dilakukan guna kelengkapan berkas yang akan kita limpahkan ke JPU,\” kata dia.

Dalam reka ulang ini tertuang jelas tersangka dapat dikenakan pasal dengan pembunuhan berencana, sebab pelaku sempat pulang ke rumag untuk mengambil Sajam berjenis pisau.

Sementara Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan bahwa pihak Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

\”Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,\” ujar Serly.

Kuasa hukum tersangka, Nurul Hidayah, yang berasal dari LBH Cahaya Keadilan, mengatakan setuju perihal tersebut. Menurutnya sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

\”Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan  perbuatan pasal  340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,\” tegasnya. (Darma)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu
Wabup Pringsewu Dorong Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Sangat Inovatif, Pringsewu Raih Penghargaan IGA 2025
Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu
JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa
Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Lentera Swara Lampung | 145 | Rabu, 8 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 23:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 144 | Rabu, 24 September 2025

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

Kamis, 11 Des 2025 - 18:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Terima Bantuan 7 Motor Operasional dari PGN

Kamis, 11 Des 2025 - 17:04 WIB