Polres Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Pringsewu

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di salah tempat hiburan, King Karoke Pringsewu, Jumat (17/01).

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan KH Ghalib tepatnya di areal parkir tempat hiburan setempat. Reka ulang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid.

Setidaknya dalam reka ulang yang menghadirkan tersangka dan 8 orang saksi ini menghasilkan 19 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tersangka diketahui telah melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wib dini hari, yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban luka berat.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Korban yakni, Agung Putra Perdana (20) meninggal dunia akibat mendapatkan lima tikaman pisau di tubuhnya. Kemudian Kiki Kurniawan (28), yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim polres Pringsewu, AKP Sahril paison, mengatakan bahwa reka ulang adegan ini dilakukan guna melengkapi berkas JPU.

\”Reka ulang ini dilakukan guna kelengkapan berkas yang akan kita limpahkan ke JPU,\” kata dia.

Dalam reka ulang ini tertuang jelas tersangka dapat dikenakan pasal dengan pembunuhan berencana, sebab pelaku sempat pulang ke rumag untuk mengambil Sajam berjenis pisau.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Sementara Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan bahwa pihak Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

\”Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,\” ujar Serly.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Kuasa hukum tersangka, Nurul Hidayah, yang berasal dari LBH Cahaya Keadilan, mengatakan setuju perihal tersebut. Menurutnya sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

\”Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan  perbuatan pasal  340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,\” tegasnya. (Darma)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB