Polres Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Pringsewu

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di salah tempat hiburan, King Karoke Pringsewu, Jumat (17/01).

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan KH Ghalib tepatnya di areal parkir tempat hiburan setempat. Reka ulang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid.

Setidaknya dalam reka ulang yang menghadirkan tersangka dan 8 orang saksi ini menghasilkan 19 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya tersangka diketahui telah melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 wib dini hari, yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban luka berat.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Korban yakni, Agung Putra Perdana (20) meninggal dunia akibat mendapatkan lima tikaman pisau di tubuhnya. Kemudian Kiki Kurniawan (28), yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim polres Pringsewu, AKP Sahril paison, mengatakan bahwa reka ulang adegan ini dilakukan guna melengkapi berkas JPU.

\”Reka ulang ini dilakukan guna kelengkapan berkas yang akan kita limpahkan ke JPU,\” kata dia.

Dalam reka ulang ini tertuang jelas tersangka dapat dikenakan pasal dengan pembunuhan berencana, sebab pelaku sempat pulang ke rumag untuk mengambil Sajam berjenis pisau.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Sementara Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan bahwa pihak Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

\”Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,\” ujar Serly.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Kuasa hukum tersangka, Nurul Hidayah, yang berasal dari LBH Cahaya Keadilan, mengatakan setuju perihal tersebut. Menurutnya sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

\”Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan  perbuatan pasal  340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,\” tegasnya. (Darma)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB