Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembalakan liar berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Pelaku pembalakan liar berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

“Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (12/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan Hutan Register 22 Way Waya, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 37 potong kayu jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

“Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di belakang rumahnya,” jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

“Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers
Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu
Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB