Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

Suryani

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kerabat pelaku di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal itu disampaikan Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban, Syafrudin (54), yang menjabat sebagai kepala pekon, saat itu mengemudikan mobil dan bersenggolan dengan truk. Alih-alih berhenti, korban terus melaju sehingga memicu kejaran warga yang mengira ia kabur dari lokasi tabrakan.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga panik, korban kehilangan kendali hingga mobilnya terperosok ke saluran irigasi. Dalam kondisi tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga. Akibat kejadian itu, Syafrudin mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara mobilnya mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk AS,” ungkap IPDA Candra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada (14/4/2025). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Jika menemukan tindakan pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, bukan malah bertindak sendiri yang justru dapat berujung pidana,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru