Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

Suryani

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kerabat pelaku di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal itu disampaikan Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban, Syafrudin (54), yang menjabat sebagai kepala pekon, saat itu mengemudikan mobil dan bersenggolan dengan truk. Alih-alih berhenti, korban terus melaju sehingga memicu kejaran warga yang mengira ia kabur dari lokasi tabrakan.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga panik, korban kehilangan kendali hingga mobilnya terperosok ke saluran irigasi. Dalam kondisi tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga. Akibat kejadian itu, Syafrudin mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara mobilnya mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk AS,” ungkap IPDA Candra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada (14/4/2025). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Jika menemukan tindakan pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, bukan malah bertindak sendiri yang justru dapat berujung pidana,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB