Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

Suryani

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kerabat pelaku di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal itu disampaikan Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban, Syafrudin (54), yang menjabat sebagai kepala pekon, saat itu mengemudikan mobil dan bersenggolan dengan truk. Alih-alih berhenti, korban terus melaju sehingga memicu kejaran warga yang mengira ia kabur dari lokasi tabrakan.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga panik, korban kehilangan kendali hingga mobilnya terperosok ke saluran irigasi. Dalam kondisi tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga. Akibat kejadian itu, Syafrudin mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara mobilnya mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk AS,” ungkap IPDA Candra.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada (14/4/2025). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Jika menemukan tindakan pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, bukan malah bertindak sendiri yang justru dapat berujung pidana,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB