Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kepala Pekon

Suryani

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

AS (tengah) pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Foto: Reza/NK.

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kerabat pelaku di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran. Hal itu disampaikan Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Korban, Syafrudin (54), yang menjabat sebagai kepala pekon, saat itu mengemudikan mobil dan bersenggolan dengan truk. Alih-alih berhenti, korban terus melaju sehingga memicu kejaran warga yang mengira ia kabur dari lokasi tabrakan.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga panik, korban kehilangan kendali hingga mobilnya terperosok ke saluran irigasi. Dalam kondisi tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga. Akibat kejadian itu, Syafrudin mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, sementara mobilnya mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk AS,” ungkap IPDA Candra.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, pada (14/4/2025). Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang segera menyusul.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

IPDA Candra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. Jika menemukan tindakan pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, bukan malah bertindak sendiri yang justru dapat berujung pidana,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas
Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas
Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha
Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026
Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB