Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 9 November 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17) warga Kecamatan Pringsewu yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan masih tergolong anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11) siang sekira pukul 11.00 Wib.

“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (9/11) siang.

Baca Juga  Rugikan Negara Sebanyak Rp16,6 Miliar, 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.

Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Baca Juga  Curanmor di Tejoagung Berhasil Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Todongkan Senpi

“Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 minggu,” ungkap Feabo.

Dalam proses pemeriksaan tersangka Bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.

Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Residivis Curat

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB