Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 9 November 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Tersangka GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (9/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial GS (18) warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang bawang, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap pacarnya FX (17) warga Kecamatan Pringsewu yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan masih tergolong anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tk, S.Ik. MH menjelaskan, tersangka diamankan pasca tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi keluarganya pada Senin (8/11) siang sekira pukul 11.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu dengan didampingi keluarganya,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Selasa (9/11) siang.

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka diamankan polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban ke pihak Kepolisian pada September 2021 yang lalu karena tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya.

Setelah menerima laporan pengaduan keluarga korban, Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Selain itu polisi juga melakukan melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga sudah dalam kondisi hamil dengan usia 7 minggu,” ungkap Feabo.

Dalam proses pemeriksaan tersangka Bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.

Tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan dilakukan dalam rentang waktu bulan April hingga Agustus 2021.

Pencabulan dilakukan di dua lokasi, yakni pertama di rumah kontrakan tersangka di Wilayah kelurahan Pringsewu Barat dan yang kedua dan ketiga dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di wilayah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB