Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus penipuan berkedok penggandaan uang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Aksi tipu tipu itu terbilang unik, pasalnya hanya dengan menggunakan daun cery pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang menjadi milyaran rupiah.

Peristiwa itu pun terjadi di Pekon (desa) Candireto Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke Polisi sehingga pelaku dapat segera di tangkap meskipun sempat melarikan diri.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga pelaku penipuan berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut di amankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

“Pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustad dan berprofesi terapis pengobatan alternatif ini diamankan Polisi saat berada ditempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 16.00 Wib.”ujar AKBP Benny Prasetya melalui release Humasnya pada Jumat (5/5).

Ia menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno yang mengeluh sakit lambung berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif. Lantaran dalam perobatan tersebut terdapat banyak perubahan korban mulai percaya dengan keahlian pelaku.

“Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku,” jelasnya

Benny mengatakan, pada (9/11/2022) pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp.100 juta untuk digandakan menjadi Milyaran rupiah. Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.10 juta yang diklaim sebagai biaya proses (Sariat) penggandaan uang.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Selain itu pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi kedalam karung sebagai media penggandaan uang.

Setelah syarat lengkap lalu pada (21/11/2022) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban, namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.

“Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp.26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.

“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” bebernya.

Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Ia juga menyampaikan jika Penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara instensif terhadap pelaku.

“Ya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB