Liwa (Netizenku.com): Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan Rama Pradana (23) yang berstatus mahasiswa yang diduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar Krui, kecamatan Pesisir Tengah, kabupaten Pesisir Barat, dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Junaidi, sekitar Pukul 20.00 WIB, Minggu (23/6), saat berada Seranggas kelurahan Pasar Liwa Balikbukit Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, bahwa tersangka sering membawa narkoba dari Liwa ke Krui Pesisir Barat.
\”Berbekal informasi dari warga bahwa tersangka secara rutin membawa narkoba dari Liwa ke Krui, kami langsung melakukan pencegatan di wilayah Seranggas Liwa Balikbukit, dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu,\” kata Junaidi, Senin (24/6).
Barang haram tersebut kata Junaidi, dibungkus dengan kertas timah rokok, yang disimpan dalam bungkus rokok. Dan untuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lampung Barat.
\”Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dan korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lampung Barat,\” tandas Junaidi. (Iwan)