Polres Lambar Beri Pelayanan SIM Transparan

Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Polres Lampung Barat, melalui Satpas 2530 Satuan Lalulintas, terus memperbaiki kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Lantas, Iptu Raphi Hendrawan mengatakan, SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara sepeda motor dan mobil.

\”Seluruh masyarakat usia di atas 17 Tahun, wajib memiliki SIM sebagai syarat boleh membawa kendaraan baik motor maupun mobil, untuk itu Satpas Sat Lantas Polres Lampung Barat terus melakukan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,\” kata dia, Selasa (4/2).

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Raphi, pihaknya dalam melayani masyarakat bersikap profesional dan transparan. Bagi yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar melengkapi seluruh persyaratan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

\”Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, datang langsung ke Polres dengan membawa KTP asli dan dua lembar salinan, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi,\” ujarnya.

Lalu, kata Raphi, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas, beserta formulir yang telah disiapkan dan diisi oleh pemohon sesuai dengan KTP., untuk selanjutnya melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan golongan SIM yang akan di buat di BRI.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Langkah lain yang harus di ikuti pemohon, kata dia, sesuai nomor antrian akan dilakukan identifikasi yakni pengambilan tanda tangan, sidik jari dan poto. Sementara sebelum mengikuti proses tes terlebih dahulu diberikan pencerahan.

\”Setelah semua proses tersebut dan persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon melaksanakan tes teori pembuatan SIM, dan tes praktek satu dan dua. Dan bagi yang lulus akan diterbitkan SIM sesuai golongan, sedangkan bagi yang tidak lulus, boleh melakukan tes ulang tujuh hari kemudian,\” jelasnya, seraya mengatakan bagi yang akan melakukan perpanjangan tidak melakukan tes tertulis maupun praktik.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Menurut Raphi, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan membuat SIM, bahkan pihaknya terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.

\”Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan yang terbaik, dan saran kami masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM agar datang langsung ke Polres. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB