Polres Lambar Amankan Satu Pemakai Narkoba

Redaksi

Senin, 20 Agustus 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Krui (Netizenku.com): Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Negeri Para Sai Batin dan Ulama, tepatnya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/8).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa di belakang kantor pemadam kebakaran Pekon Sumber Agung Ngambur, sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

\”Berdasarkan informasi masyarakat, maka Minggu sekitar pukul 13.00 Wib, saya bersama anggota mendatangi tempat yang disampaikan oleh warga. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,\” kata Ono Karyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat anggota tiba di tempat kejadian perkara  (TKP), HD (36) warga Pekon Gunung Sari kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga HD langsung diamankan.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

\”Selain mengamankan tersangka HD, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pirek, satu botol bong, satu sedotan, dua plastik kecil yang di duga berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus rokok dan satu purek,\” jelas Ono Karyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB