Krui (Netizenku.com): Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Negeri Para Sai Batin dan Ulama, tepatnya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/8).
Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa di belakang kantor pemadam kebakaran Pekon Sumber Agung Ngambur, sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
\”Berdasarkan informasi masyarakat, maka Minggu sekitar pukul 13.00 Wib, saya bersama anggota mendatangi tempat yang disampaikan oleh warga. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,\” kata Ono Karyono.
Saat anggota tiba di tempat kejadian perkara (TKP), HD (36) warga Pekon Gunung Sari kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga HD langsung diamankan.
\”Selain mengamankan tersangka HD, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pirek, satu botol bong, satu sedotan, dua plastik kecil yang di duga berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus rokok dan satu purek,\” jelas Ono Karyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Iwan)