Polres Lambar Amankan Satu Pemakai Narkoba

Redaksi

Senin, 20 Agustus 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Krui (Netizenku.com): Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Negeri Para Sai Batin dan Ulama, tepatnya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/8).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa di belakang kantor pemadam kebakaran Pekon Sumber Agung Ngambur, sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

\”Berdasarkan informasi masyarakat, maka Minggu sekitar pukul 13.00 Wib, saya bersama anggota mendatangi tempat yang disampaikan oleh warga. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,\” kata Ono Karyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat anggota tiba di tempat kejadian perkara  (TKP), HD (36) warga Pekon Gunung Sari kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga HD langsung diamankan.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

\”Selain mengamankan tersangka HD, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pirek, satu botol bong, satu sedotan, dua plastik kecil yang di duga berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus rokok dan satu purek,\” jelas Ono Karyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB