Polisi Ungkap Rangkaian Human Trafficking dan Persetubuhan Anak di Tanggamus

Redaksi

Kamis, 28 November 2019 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap rangkaian pelaku penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur, korbannya tak lain RA (16) warga Pulau Panggung, Tanggamus.

Kasus itu terungkap, setelah Polsek Pulau Panggung menangkap pria 20 tahun berinisial HP warga Pulau Panggung atas persangkaan melarikan anak di bawah umur berdasarkan laporan HZ (44) selaku orang tua korban.

Dari hasil pendalaman laporan HZ, ternyata RA juga menjadi korban penjualan orang/human trafficking yang awalnya dilakukan pria bernisial DS (20) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga atas pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.

Tak berhenti di mereka, unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos., SH. mengungkapkan, rangkaian pengungkapan tersebut terbilang cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra menyelidiki laporan HZ selaku ayah korban.

Sehingga secara bertahap, masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing dengan waktu yang berbeda.

\”Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu, 23 November 2019,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11/19).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, petugas mengamankan DS, pada Minggu (28/11) atas persangkaan pasal pencabulan dan human trafficing.

\”Korban merupakan anak di bawah umur, kami bekerjasama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman,\” ujarnya.

Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS, bahwa DS melakukan pertemanan terhadap korban, setelah melakukan pencabulan ia juga mencari order melalui pertemanan DS. Kemudian selain itu juga menghubungankan kepada mucikari berinisial IH.

\”Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,\” terangnya.

Terkait kejahatan human trafficing tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama.

\”Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober dan awal November 2019,\” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, keuntungan mucikari dalam transaksi human trafficing tersebut berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa setiap transaksi mereka mendapatkan uang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

\”Mucikari mengambil keuntungan bervariasi tergantung dengan kesepakatan, kadang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu,\” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

\”Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, 3 tersangka perlindungan dan 1 tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB