Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Demo Anarkis Pleno Rekapitulasi Pesibar

Redaksi

Senin, 21 Desember 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Dari delapan orang yang diminta keterangan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, pelaku demonstrasi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan, S.Ik, mengatakan ķsaat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, beberapa waktu yang lalu terjadi kericuhan berupa pelemparan batu di GSG Selalaw  yang sebagai tempat KPU Pesisir Barat melaksanakan rapat pleno.

\”Pada saat KPU sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, terjadi tindakan anarkis, dimana sejumlah massa melakukan pelemparan gedung GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, sebagai tempat pelaksanaan dan dari kejadian tersebut kami mengamankan delapan orang yang di duga sebagai dalang, tetapi berdasarkan pemeriksaan, penyelidikan dan gelar perkara baru YP yang kita tetapkan sebagai tersangka,\” kata Made.

Baca Juga  Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kata dia, tujuh orang lainnya sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari ketujuh orang tersebut atau ada pihak lain yang memenuhi dua alat bukti yang cukup, jumlah tersangka akan bertambah.

\”Kami masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pendalaman, dan apabila kedepan ada bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik dari ketujuh orang yang sudah dilakukan pemeriksaan ataupun ada pihak lain,\” kata dia.

Baca Juga  Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

Dijelaskan Made, untuk tersangka dijerat pasal  160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara  atau pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan penjara satu tahun empat bulan.

\”Tersangka demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan tersebut, berupa pelemparan gedung lokasi rapat pleno, di jerat dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan ancaman penjara satu tahun.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Seperti di ketahui, saat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, ratusan massa berkumpul di sekitar GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, pada saat pleno sedang berlangsung dan menjelang istirahat sejumlah massa melakukan tindakan anarkis berupa pelemparan dengan batu, sehingga seluruh komisioner KPU setempat di evakuasi oleh anggota kepolisian. (Iwan/len)

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB