Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Demo Anarkis Pleno Rekapitulasi Pesibar

Redaksi

Senin, 21 Desember 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Dari delapan orang yang diminta keterangan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, pelaku demonstrasi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan, S.Ik, mengatakan ķsaat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, beberapa waktu yang lalu terjadi kericuhan berupa pelemparan batu di GSG Selalaw  yang sebagai tempat KPU Pesisir Barat melaksanakan rapat pleno.

\”Pada saat KPU sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, terjadi tindakan anarkis, dimana sejumlah massa melakukan pelemparan gedung GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, sebagai tempat pelaksanaan dan dari kejadian tersebut kami mengamankan delapan orang yang di duga sebagai dalang, tetapi berdasarkan pemeriksaan, penyelidikan dan gelar perkara baru YP yang kita tetapkan sebagai tersangka,\” kata Made.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kata dia, tujuh orang lainnya sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari ketujuh orang tersebut atau ada pihak lain yang memenuhi dua alat bukti yang cukup, jumlah tersangka akan bertambah.

\”Kami masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pendalaman, dan apabila kedepan ada bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik dari ketujuh orang yang sudah dilakukan pemeriksaan ataupun ada pihak lain,\” kata dia.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Dijelaskan Made, untuk tersangka dijerat pasal  160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara  atau pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan penjara satu tahun empat bulan.

\”Tersangka demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan tersebut, berupa pelemparan gedung lokasi rapat pleno, di jerat dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan ancaman penjara satu tahun.

Baca Juga  Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Seperti di ketahui, saat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, ratusan massa berkumpul di sekitar GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, pada saat pleno sedang berlangsung dan menjelang istirahat sejumlah massa melakukan tindakan anarkis berupa pelemparan dengan batu, sehingga seluruh komisioner KPU setempat di evakuasi oleh anggota kepolisian. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB