Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Sabu di Tanggamus

Redaksi

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cukuhbalak (Netizenku.com): Tiga orang tersangka peredaran gelap Narkoba jenis sabu bernama Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuhbalak dibekuk Polres Tanggamus.

Tersangka Zulqornain diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus sebelum dapat mengedarkan barang haram tersebut, sementara dua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba di pekon setempat.

Dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap narkoba.

Dimana, ketiga tersangka merupakan warga Pekon Putih Doh, berawal dari penangkapan Zulqornain, pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh.

Baca Juga  Dewi Handajani Terima Penghargaan MKK BKKBN Nasional

\”Ketiga tersangka merupakan warga Putih Doh, namun TKP berbeda rumah,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio dalam keterangan persnya, Selasa (18/3) sore.

Dikatakan Iptu Anton, dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.

Selain itu 5 bundel plastik klip kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar.

\”Berdasarkan keterangan Zulqornain, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu rupiah,\” kata Iptu Anton Saputra.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Lomba KWT 2022 di Pekon Talangjawa

Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih.

\”Petugas bergerak ke rumah Zarkasih sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Zarkasih dan Rozikil, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, dimana barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.

\”Tersangka Zulqornain wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuhbalak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran,\” imbuhnya.

Baca Juga  Terbanyak se-Indonesia, Bupati dan Kemendagri Atensi Pilkakon Tanggamus

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Zulqornain dijerat pasal 114 dan tersangka Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara, salah seorang tersangka yakni Zulqornain dalam keterangannya mengaku bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku.

Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya.

\”Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap,\” ucapnya sambil menunduk. (Rapik)

Berita Terkait

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional
Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Selasa, 2 April 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi CCEP-Pondok Pesantren Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 2 April 2024 - 21:58 WIB

IHK Gabungan di Lampung pada Maret Tercatat Inflasi 0.36 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:20 WIB

UPTD PPPA Balam Optimalisasi Pelayanan

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:33 WIB

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:11 WIB

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Berita Terbaru

Pesawaran

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Jumat, 12 Apr 2024 - 19:31 WIB

Celoteh

Petuah Margaret Thatcher dan Peluang Umar Ahmad

Senin, 8 Apr 2024 - 04:10 WIB

Bandarlampung

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Minggu, 7 Apr 2024 - 06:00 WIB