Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Sabu di Tanggamus

Redaksi

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cukuhbalak (Netizenku.com): Tiga orang tersangka peredaran gelap Narkoba jenis sabu bernama Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuhbalak dibekuk Polres Tanggamus.

Tersangka Zulqornain diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus sebelum dapat mengedarkan barang haram tersebut, sementara dua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba di pekon setempat.

Dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap narkoba.

Dimana, ketiga tersangka merupakan warga Pekon Putih Doh, berawal dari penangkapan Zulqornain, pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Ketiga tersangka merupakan warga Putih Doh, namun TKP berbeda rumah,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio dalam keterangan persnya, Selasa (18/3) sore.

Dikatakan Iptu Anton, dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.

Selain itu 5 bundel plastik klip kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar.

\”Berdasarkan keterangan Zulqornain, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu rupiah,\” kata Iptu Anton Saputra.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih.

\”Petugas bergerak ke rumah Zarkasih sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Zarkasih dan Rozikil, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, dimana barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.

\”Tersangka Zulqornain wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuhbalak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran,\” imbuhnya.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Zulqornain dijerat pasal 114 dan tersangka Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara, salah seorang tersangka yakni Zulqornain dalam keterangannya mengaku bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku.

Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya.

\”Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap,\” ucapnya sambil menunduk. (Rapik)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB