Polisi Amankan Tiga Tersangka Peredaran Sabu di Tanggamus

Redaksi

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cukuhbalak (Netizenku.com): Tiga orang tersangka peredaran gelap Narkoba jenis sabu bernama Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuhbalak dibekuk Polres Tanggamus.

Tersangka Zulqornain diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus sebelum dapat mengedarkan barang haram tersebut, sementara dua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba di pekon setempat.

Dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap narkoba.

Dimana, ketiga tersangka merupakan warga Pekon Putih Doh, berawal dari penangkapan Zulqornain, pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

\”Ketiga tersangka merupakan warga Putih Doh, namun TKP berbeda rumah,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio dalam keterangan persnya, Selasa (18/3) sore.

Dikatakan Iptu Anton, dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.

Selain itu 5 bundel plastik klip kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar.

\”Berdasarkan keterangan Zulqornain, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu rupiah,\” kata Iptu Anton Saputra.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih.

\”Petugas bergerak ke rumah Zarkasih sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Zarkasih dan Rozikil, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting,\” terangnya.

Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, dimana barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.

\”Tersangka Zulqornain wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuhbalak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran,\” imbuhnya.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka Zulqornain dijerat pasal 114 dan tersangka Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara, salah seorang tersangka yakni Zulqornain dalam keterangannya mengaku bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku.

Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya.

\”Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap,\” ucapnya sambil menunduk. (Rapik)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB