Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2019 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku curat di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku bernama Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung pedamaran Kecamatan Pedamaran Kab Ogan Komiring Ilir Prov. Sumsel.

“Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir rel sekitar 310 Batang Besi Rel Kereta Api yang telah terpotong berukuran panjang Kurang Lebih 2 meter – 2,5 meter dengan total berat 30 ton lalu diangkut menggunakan kendaraan 2 unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau,” kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kronologis penangkapannya pada hari Rabu 9 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran, sampai di TKP sekitar pukul 3.30 WIB bahwa benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api, sehingga oleh petugas gabungan, terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan, tanpa ada perlawanan.

Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga Unit Hp, dua Unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau dengan No.pol BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 Batang Besi Rel Kereta Api berukuran Panjang Kurang Lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Waykanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Leni)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru