Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Fisik  Anak Dibawah Umur

Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.

Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan memalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.

Dalam video kesatu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi seorang bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon Laos kebagian tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat kendang dan memukul korban dan tidak lama kemudian pergi.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian pihak Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi
pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Ia menyebut jika pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Sudah diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

“Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (22/3/2023) siang.

Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

“Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” jelasnya

Menurut kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

“Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB