Polisi Amankan Pelaku Illegal Logging di Pulau Panggung

Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pelaku pembawa hasil pembalakan liar (Illeggal Loging) kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung yang di-backup Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (22/10) malam.

Dari tersangka berinisial H (30) warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus tersebut, diamankan 12 balok kayu jenis sonokeling yang berasal dari wilayah register 39 KPH Batu Tegi. Tak mudah upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kegiatan melanggar hukum tersebut, bahkan membutuhkan beberapa hari penyelidikan sehingga tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Pekon Datarlebuay Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, setelah sebelumnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga anggota hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tersangka yang kita amankan, perannya sebagai supir L 300 yang mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut dari wilayah register 39 itu,, sekira pukul 21.00 WIB,\” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SH. MH.

Iptu Ramon menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu sonokeling yang didapat dari wilayah register tersebut.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),\” terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk sang pemilik kayu.

\”Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin,\” ungkapnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

\”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB