Polisi Amankan IRT Penjual Sabu di Kota Agung

Redaksi

Minggu, 29 September 2019 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): RU, Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Dari tangan IRT yang juga pedagang itu, turut diamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan kaca pirex terbungkus kertas koran siap jual, timbangan digital dan belasan handphone.

Saat penggerebegan di rumah yang diduga menyiapkan tempat untuk nyabu itu, petugas turut menggelandang 2 pria berinsial SA (40) dan IF (41) sebab diduga mereka merupakan konsumen RU.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan SH mengatakan RU dan dua pria diduga penyalahgguna sabu ditangkap di Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, pada Selasa (24/9) pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa RU selain membuka warung juga menjual sabu serta kaca pirex.

\”Dari hasil penyelidikan, benar RU diduga merupakan penjual sabu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya serta 2 pria yang berada di lokasi diduga merupakan konsumennya,\” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9).

Lanjutnya, barang bukti diamankan dari TKP berupa 19 plastiknya klip berisi sabu siap edar, 28 buah pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/ pirek bekas pakai, 2 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 2 ( dua ) buah sumbu yang terbuat dari kertas almuniumfoil dan gunting.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penggeledahan di rumah RU,\” ujarnya.

Menurut AKP Hendra Gunawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga suami RU juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. \”Dugaan sementara, RU berjualan di rumah, sementara suaminya diduga yang mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen,\” terangnya.

Saat ini RU bersama 2 pria tersebut berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap suami RU dan penyedia barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap ketiga terduga, hasilnya ketiganya dinyatakan positif sehingga terhadap RU dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian untuk 2 pria itu dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Pasal 114 sendiri ancaman minimalnya 5 tahun dan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Di tempat sama, RU mengakui praktik penjualan barang haram tersebut di rumahnya, namun dia berdalih baru menjalankan bisnis haram itu.

Menurutnya, selama 2 bulan itu dia telah 6 kali melakukan pembelian kepada seseorang yang dirahasiakan. Rata-rata membeli seharga Rp2,7 juta.

\”Biasanya beli 1 paket seharga Rp2,7 juta lalu dipecah menjadi paket kecil 100 -250, saya baru dua bulan melakukannya,\” ucap IRT berpostur kecil tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB