Tanggamus (Netizenku.com): Tiga pelaku penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diamankan Tim Gabungan Tekab 308, Satresnarkoba Polres Tanggamus serta Polsek Pugung dan Polsek Wonosobo.
Ketiganya berinisial WS (18) warga Bandar Negeri Semoung, DS (17) dan DE (17) warga Kotaagung Timur dan merupakan pelajar SMK di Kecamatan Kotaagung, Tanggamus diamankan secara beturut-turut di rumahnya masing-masing.
Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2019 atas nama korban Lutfiana Dewi (16).
\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, para pelaku diamankan dinihari tadi, pukul 00.15 Wib di rumah masing-masing,\” ungkap AKP Edi Qorinas, Kamis (11/7).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan kejahatannya di TKP Jalan Raya Tanjungheran Kecamatan Pugung pada 24 Februari 2019 pukul 13.00 Wib ketika korban berboncengan dengan rekannya melintas di jalan tersebut menunju Talangpadang.
\”Korban merupakan warga Kecamatan Ambarawa hendak ke Talangpadang, diperjalanan handphone dijambret oleh para pelaku sebanyak 4 orang, mengendarai 2 sepeda motor,\” jelasnya.
Lanjutnya, akibat penjambretan tersebut selain kehilangan handphone Oppo A3S, korban juga terjatuh dan mengalami luka-luka dan patah pergelangan tangan.
\”Akibat kejadian, korban mengalami kerugian handphone senilai Rp2 juta. Bahkan korban terjatuh dan mengalami patah tangan,\” ujarnya.
AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan ketiga pelaku, terungkap peran masing-masing pelaku dalam kejahatan tersebut, yakni mereka mengendarai dua sepeda motor dari arah Pringsewu memepet korban.
Pelaku WS berboncengan dengan pelaku yang belum tertangkap berinisial AH, dan WS berboncengan dengan DS mengambil handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor korban.
\”Mereka, para pelaku memepet dan selaku eksekutornya adalah WS, mengambil handphone di dashboard Honda Vario yang dikendarai oleh korban,\” kata AKP Edi Qorinas.
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan para pelaku tersebut turut diamankan barang bukti, sebuah handphone Oppo A3S milik korban sementara kendaraan yang digunakan masih dalam pencarian.
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang rekan pelaku berinisial AH masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
\”Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” katanya.
Sementara dalam pengakuannya, pelaku WS menuturkan bahwa penjambretan direncakan bersama 3 rekannya tersebut. Kemudian mereka mencari sasaran ke arah Kabupaten Pringsewu namun tidak menemukan target.
Selanjutnya, gerombolan tersebut akan kembali ke arah Kota Agung namun di Pekon Tanjung Heran melihat sasaran dimana handphone korban diletakan di Dashboard sehingga ia langsung menjambretnya.
\”Kami rencanakan berempat pak, namun yang jambretnya saya karna posisi saya dibonceng AH. Untuk dua temannya saya betugas menjaga situasi sambil terus memepet korban,\” tutur WS kepada penyidik. (Arj)