Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Suryani

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Lampung dalam Rapat Finalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Pj Gubernur Lampung dalam Rapat Finalisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Pj. Gubernur Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung sekaligus sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, kegiatan ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung adalah dari sektor Pajak Daerah yang di dalamnya antara lain terdapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota. Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menekankan agar sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB perlu menjadi perhatian.

Pasalnya, sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Pj. Gubernur, hal yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah terkait bagaimana mekanisme pembagian dan pelimpahan dana opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemerintah kabupaten/kota.

“Diperlukan suatu kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap alur proses pelimpahan dana Opsen PKB, Opsen BBNKB, denda Opsen PKB dan denda Opsen BBNKB, sehingga dapat dipastikan bahwa dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat dan tepat guna mendanai pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Pj. Gubernur.

Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Pj. Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Dengan dana opsen yang langsung diterima ini, Pj. Gubernur juga meminta kepada seluruh Pj. Bupati/Walikota agar fokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di daerahnya masing-masing.

Selain itu, dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Saya mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan opsen ini dengan sungguh-sungguh, agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah,” pungkas Pj. Gubernur.

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lampung, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis ESDM, Karo Hukum, Plt. Kepala Bapenda serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda dan Kepala OPD yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.(*)

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Senin, 2 Februari 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:46 WIB

SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:44 WIB

Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:21 WIB

Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB