Piawai, Duo Anjely-Wadi Tipu Denti dari Balik Jeruji

Redaksi

Minggu, 17 November 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Walaupun mendekam di tahanan, bakat gombal Anjely Yansah alias Riansyah warga Pekon Sukabumi Karya Penggawa Pesisir Barat dan Wadi warga Pekon Bahway kecamatan Balikbukit Lampung Barat, masih mujarab untuk menipu korbannya, Denti Rosita yang tak lain warga Liwa Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SH, S.K, mengatakan, Anjely saat ini mendekam di LP Kelas I Rajabasa Bandarlampung dengan kasus pembunuhan, sementara Wadi juga merupakan warga binaan LP Rajabasa dengan kasus pencurian.

\”Ungkap kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung kanit Jatanras, Ipda Jamalion, dan kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana,\” kata Made.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Made, perkenalan kedua tersangka dengan korban melalui aplikasi media sosial facebook. Dengan mengaku polisi, keduanya berhasil meminta uang kepada korban sampai tiga kali dan menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta.

\”Setelah kenalan melalui FB, komunikasi dilanjutkan dengan WA, selanjutnya tersangka dengan alasan akan berobat meminta uang Rp2 juta dan korban melakukan transfer ke  Norek: 028501081018501, yang diberikan tersangka,\” kata Made.

Berhasil dengan usaha pertama, kedua tersangka kembali meminta uang Rp20 juta, dan korban kembali memberikan melalui transfer ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan Norek: 028501081018501.
Dengan alasan kurang untuk mengurus kepindahan ke Polres Lampung Barat, kembali tersangka meminta tambahan Rp20 juta dan dikabulkan oleh korban setelah mentransfer  ke rekening an Riyatni dengan norek: 6856010105 87530.

\”Korban telah tiga kali memberikan uang kepada tersangka, pertama Rp2 juta untuk kebutuhan berobat, lalu kedua dan ketiga masing-masing Rp20 juta, dengan alasan untuk mengurus kepindahan ke Polres Lampung Barat, dan dikabulkan permintaan tersebut karena apabila sudah berhasil pindah ke Polres Lampung Barat pelaku akan menikahi korban,\” jelas Made.

Setelah merasa sebagai korban penipuan, Denti Rosita melapor ke Polres Lampung Barat, dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kedua tersangka merupakan nara pidana dan sedang menjalani hukuman di LP Rajabasa dengan kasus yang berbeda.

\”Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dan Anjely merupakan terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari, sedangkan Wadhi bin Subhi narapidana curnak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan 16 hari,\” jelas Made.

Pada ungkap kasus tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Lampung Barat, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Vivo 1606 warna hitam no Hp 082175930904, dan No hp 081373682306 atas nama Anjely Yansyah, satu buah HP merek xiaomi type 5A warna Gold dengan No HP 082175459235 serta satu buah HP merek samsung type SM-8109 warna hitam milik pelaku. Wadi, satu buah kartu simpati dengan No 085384448113, telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih Lanjut. (Iwan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB