PGN Merilis Mudahnya Akses Pembayaran Tagihan Penggunaan Gas

Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2019 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beragamnya pelanggan jargas Bandarlampung, menyebabkan ada beberapa yang mengaku kesulitan dalam mengakses proses pembayaran tagihan penggunaan gas di bumi Tapis Berseri.

Menanggapi hal tersebut, Sales Area Head, PGN Lampung, Mochammad Arief, menyampaikan beberapa point penting seputar proses pembayaran tagihan penggunaan gas bumi untuk pelanggan jargas Bandarlampung.

“Dalam tata cara pembayaran jargas sudah dapat dilakukan melalui berbagai akses mulai dari ATM, Internet Banking, Teller, SMS Banking, Mobile Banking, bahkan sudah dapat dibayar juga melalui e-commerce Toko Pedia, dan akses lainnya,” katanya, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkannya, sirkulasi pembayaran dapat dilakukan diatas tanggal 5-20 setiap bulannya. PGN juga akan mengirimkan SMS notifikasi diawal pelanggan mendaftar untuk menjadi Pelanggan PGN. Nomor telepon yang diserahkan kepada petugas pendataan akan selalu digunakan sebagai sarana komunikasi perihal nomor ID pelanggan, jumlah pemakaian, serta sirkulasi tanggal tagihan.

“Namun, banyak diantara pelanggan yang tidak mendaftar dengan nomor pasti sehigga informasi tagihan tidak dapat diketahui oleh pelanggan. Banyak pelanggan yang berubah nomor handphone saat mendaftar menjadi Pelanggan,” katanya.

Namun demikian, PGN mengaku proses pelayanan pelanggan jargas sudah mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh PGN selaku perusahaan sub holding gas pemerintah, termasuk proses pemutusan maupun pencabutan meter atas keterlambatan pembayaran gas bumi.

Sebelumnya, warga Kaliawi yang merupakan salah satu pelanggan mengeluhkan sulitnya melakukan pembayaran gas. Bahkan telah berujung hingga penyegelan. Sementara PGN telah melakukan sesuai ketentun yang berlaku di PGN atas keterlambatan pembayaran.

“Sementara ini, untuk ketentuan pembayaran secara angsuran belum diatur di dalam tata cara berlangganan gas PGN,” tutupnya yang didampingi SSM PGN, Heru Prasetyo. (Leni)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB