Petugas Gabungan Sosialisasikan Larangan Perayaan Pergantian Tahun 2021

Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol-PP dan gugus tugas Covid-19, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan perayaan pergantian malam tahun baru di beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fasilitas umum yang dikunjungi tersebut antara lain fasilitas perhotelan, pusat perbelanjaan dan jasa hiburan.

Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu nomor 25 tahun 2020 tentang imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” ujar AKP Martono, Rabu (23/12) siang

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya menyediakan tempat untuk perayaan tahun baru maka pada tahun ini ditiadakan.

“Saat ini pandemi masih belum berakhir dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu masih sangat tinggi, tentunya harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus untuk perayaan ibadah Natal pemerintah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Dan untuk sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur persatuan gereja-gereja seluruh Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

\”Untuk ibadah misa yang dilakukan gereja agar ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja harus tetap mempedomani prokes dan kalau bisa dilaksanakan secara virtual,\” ungkapnya.

Orang nomor tiga di Polres Pringsewu itu mengakui bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menyebabkan adanya kerumunan.

\”Apabila tetap ada yang nekad maka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang ancaman hukumanya bisa sampai 7 tahun penjara,\” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui Bupati Pringsewu, Sujadi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, yang berisi 4 poin tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19. (Rz/leni)

Berita Terkait

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agu 2026 - 21:13 WIB

Tulang Bawang Barat

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agu 2026 - 21:01 WIB