Petugas Gabungan Sosialisasikan Larangan Perayaan Pergantian Tahun 2021

Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol-PP dan gugus tugas Covid-19, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan perayaan pergantian malam tahun baru di beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fasilitas umum yang dikunjungi tersebut antara lain fasilitas perhotelan, pusat perbelanjaan dan jasa hiburan.

Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru.

“Kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu nomor 25 tahun 2020 tentang imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” ujar AKP Martono, Rabu (23/12) siang

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Capai Kenaikan Indeks Daya Saing Daerah

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya menyediakan tempat untuk perayaan tahun baru maka pada tahun ini ditiadakan.

“Saat ini pandemi masih belum berakhir dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu masih sangat tinggi, tentunya harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus untuk perayaan ibadah Natal pemerintah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Dan untuk sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur persatuan gereja-gereja seluruh Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.

Baca Juga  BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

\”Untuk ibadah misa yang dilakukan gereja agar ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja harus tetap mempedomani prokes dan kalau bisa dilaksanakan secara virtual,\” ungkapnya.

Orang nomor tiga di Polres Pringsewu itu mengakui bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menyebabkan adanya kerumunan.

\”Apabila tetap ada yang nekad maka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang ancaman hukumanya bisa sampai 7 tahun penjara,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui Bupati Pringsewu, Sujadi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, yang berisi 4 poin tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19. (Rz/leni)

Berita Terkait

Kabur ke Jakarta, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk
JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ
Binmas Polsek Sukoharjo Sambangi Peternak Ayam
ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES
Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat
Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya
Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS
Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB