Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol-PP dan gugus tugas Covid-19, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan perayaan pergantian malam tahun baru di beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Fasilitas umum yang dikunjungi tersebut antara lain fasilitas perhotelan, pusat perbelanjaan dan jasa hiburan.
Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru.
“Kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu nomor 25 tahun 2020 tentang imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” ujar AKP Martono, Rabu (23/12) siang
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya menyediakan tempat untuk perayaan tahun baru maka pada tahun ini ditiadakan.
“Saat ini pandemi masih belum berakhir dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu masih sangat tinggi, tentunya harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus untuk perayaan ibadah Natal pemerintah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Dan untuk sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur persatuan gereja-gereja seluruh Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.
\”Untuk ibadah misa yang dilakukan gereja agar ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja harus tetap mempedomani prokes dan kalau bisa dilaksanakan secara virtual,\” ungkapnya.
Orang nomor tiga di Polres Pringsewu itu mengakui bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menyebabkan adanya kerumunan.
\”Apabila tetap ada yang nekad maka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang ancaman hukumanya bisa sampai 7 tahun penjara,\” jelasnya.
Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui Bupati Pringsewu, Sujadi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, yang berisi 4 poin tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19. (Rz/leni)