Perwakilan Masyarakat Adat Lampung Pesawaran Laporkan MPAL ke Kejari

Leni Marlina

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Perwakilan Tokoh Adat Lampung Pesawaran, saat mendatangi Kejari untuk melaporkan lembaga MPAL setempat. (Soheh/NK)

Tiga Perwakilan Tokoh Adat Lampung Pesawaran, saat mendatangi Kejari untuk melaporkan lembaga MPAL setempat. (Soheh/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Akhirnya secara resmi Perwakilan Masyarakat Adat Lampung Kabupaten Pesawaran melaporkan lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) setempat ke Kejari.

Laporan ini terkait adanya indikasi bahwa lembaga MPAL yang di nakhodai oleh Farifki Zulkarnain tersebut, selain abal-abal juga ada dugaan kuat telah menerima dan menikmati dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran.

Diketahui laporan yang dibawa oleh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, diantaranya Mualim Taher, Maulana Marsad, Gelar Paksi Tuan dan Mursalin, diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fajar, Jumat (7/6/24).

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya, kedatangan kami ke Kejari Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, untuk segera diproses hukum, karena diindikasikan lembaga tersebut ilegal, juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena dengan sengaja menerima dan menikmati bantuan dari hasil uang keringat rakyat Pesawaran, melalui dana hibah yang dikucurkan Pemkab setempat selama ini,” ucap Mualim.

Karena kata Mualim lembaga MPAL tersebut, tidak dapat menunjukkan dokumennya, sebagai bukti keabsahan untuk disebut sebagai lembaga resmi, sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku sekarang.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

“Bagaimana mau disebut lembaga resmi, sampai sekarang kami nggak pernah diperlihatkan bukti akte pendiriannya, akte notaris dan surat pengesahan dari Kemenkumham RI, sebagai bukti dasar untuk disebut sebagai lembaga resmi,” tegasnya.

Sedang terkait dugaan terhadap pelanggaran hukum tentang hak cipta, yang dilakukan MPAL Pesawaran, akibat memakai nama dan logo, yang sama persis dengan milik MPAL Provinsi Lampung, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke MPAL provinsi.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

“Kalau untuk itu, biar nanti kita serahkan saja kepada MPAL provinsi, karena mereka yang lebih berhak untuk menindak lanjutinya terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, pasca pelaporan ke Kejari Pesawaran, pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada Senin, 10 Juni 2024, untuk melengkapi kekurangan dari syarat membuat laporan.

“Benar, kami disuruh kembali lagi Senin besok oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, guna melengkapi kekurangan dari laporan kami tadi,” pungkasnya. (SH)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB