Liwa (Netizenku.com): Surat Edaran Nomor : 061/437/07/2019, tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemkab Lampung Barat, menuai kritik dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang menetap bersama keluarga di Lampung Barat.
Salah satu ASN yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengakui perubahan jam kerja di lingkungan Pemkab Lampung Barat, hanya menguntungkan Pejabat dan ASN yang tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.
\”Perubahan jam kerja tersebut, memberikan peluang lebih besar, bagi ASN dan pejabat yang pulang ke Bandarlampung, karena setiap hari Jumat dapat pulang lebih dahulu, apalagi setiap hari Jumat tidak ada apel besar,\” kata sumber ini, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, bisa saja pimpinan OPD dengan berbagai alasan sudah pulang ke Bandarlampung atau daerah lain sebelum hari Jumat, karena jam kerja sampai pukul 11.00 WIB, dengan apel di lingkungan OPD masing-masing, tentu tidak terpantau langsung oleh pimpinan.
\”Setiap apel besar hari Jumat Pukul 15.30 WIB saja, hanya segelintir pejabat yang hadir, padahal sering diikuti oleh pak Bupati, wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten, apalagi minggu depan sejak berlakunya jam kerja baru, hari Jumat apel pukul 11.00 WIB dan dilakukan OPD masing-masing kata dia.
Sebaliknya kata sumber ini, bagi ASN yang tinggal di Liwa bersama keluarga, kebijakan tersebut dianggap merugikan, apabila Senin-Kamis harus pulang Pukul 16.30 WIB, tentu waktu bersama keluarga semakin berkurang.
\”Bagi ASN yang mempunyai anak-anak yang masih kecil, perubahan jam kerja tersebut, sangat merugikan, karena mengurangi waktu kebersamaan dengan keluarga, untuk itu kami minta SE tersebut untuk ditinjau kembali,\” harapnya.
Sementara praktisi hukum di Lampung Barat, Zeplin Erizal, mengatakan SE tersebut sifatnya hanya aturan lokal, sebaiknya sebelum diterapkan, terlebih dahulu harus dilakukan jajak pendapat dengan ASN sebagai obyeknya.
\”Jam kerja baru tersebut, bukan aturan baku dari pemerintah pusat, jadi ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat yang merupakan obyek SE itu, harus dimintakan pendapat, melalui jejak pendapat,\” harap Zeplin.
Dan benar kata Zeplin, kalau perubahan jam kerja itu, akan memperbesar peluang ASN terutama pejabat untuk bolos, dan yang pasti, hari Jumat dengan jam kerjanya pendek, akan semakin membuat Liwa Lampung Barat semakin sepi.
\”Bahkan kami minta Bupati mewajibkan bagi ASN yang akan didudukkan dalam satu jabatan, salah satu syaratnya tinggal bersama keluarga di Liwa, jadi akan fokus dalam menjalankan tugas,\” tandas Zeplin.
Seperti diketahui, perubahan jam kerja ASN di Lampung Barat, yakni Senin-Kamis masuk kantor Pukul 7.30 WIB dan pulang Pukul 16.30, sedangkan sebelumnya pulang kantor Pukul 15.30 WIB Sementara hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan pulang Pukul 11.00 WIB, dengan total waktu kerja dalam seminggu 37,5 jam. (Iwan)