Perkosa Anak Tiri Sejak 2015, NS Berakhir di Penjara

Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kelakuan bejat NS (52), warga Pekon Suka Negeri, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, yang tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat, Pesisir Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono mengatakan, tersangka NS telah menggauli anak tirinya sejak 2015, dengan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 15 kali.

\”Korban sebut saja Bunga, telah menjadi korban nafsu bejatnya sejak tahun 2015 dan telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali, sehingga menyebabkan korban yang masih sekolah di SLTA tersebut trauma berat,\” kata Ono, Selasa (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus tersebut kata Ono, setelah korban menceritakan kelakuan bejat bapak tirinya kepada seseorang. Berdasarkan pengakuan korban, orang tersebut membawa korban ke Puskesmas, selain untuk pengobatan juga melakukan visum et repertum, untuk selanjutnya melapor ke Polsek Bengkunat.

\”Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban LP/454/XII/2019/Polda Lampung/ResLambar/SekBengkunat 9 Desember 2019, dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil di tangkap Satreskrim Polsek Bengkunat, Selasa (10/12), sekira Pukul 13.30 WIB,\” jelas Ono.

Kata Ono, tersangka dan barang bukti berupa
satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu di amankan di Mapolsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,\” kata Ono. (Iwan)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB