Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2O22-2O42 Disahkan

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disahkan, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (28/12/2022).

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda mengatakan RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.

“Oleh karena itu, keberadaan dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi salahsatu landasan kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, baik yang bersifat sektoral maupun spasial, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencanan Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

“RTRW ini juga akan angsung menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Begitu juga bagi pihak BPN, maka keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini, akan menjadi salahsatu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Pj.Bupati bahwa ruang lingkup materi RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 mencakup 6 poin, yakni Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten, Kawasan strategis kabupaten, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.(Reza)

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terkait

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB