Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2O22-2O42 Disahkan

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disahkan, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (28/12/2022).

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda mengatakan RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.

“Oleh karena itu, keberadaan dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi salahsatu landasan kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, baik yang bersifat sektoral maupun spasial, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencanan Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

“RTRW ini juga akan angsung menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Begitu juga bagi pihak BPN, maka keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini, akan menjadi salahsatu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Pj.Bupati bahwa ruang lingkup materi RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 mencakup 6 poin, yakni Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten, Kawasan strategis kabupaten, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.(Reza)

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB