Liwa (Netizenku.com): Para korban kebakaran sering kesulitan untuk bisa segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Ini lantaran mereka tidak mengetahui nomor call center.
Guna mengantisipasi keterlambatan penanganan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Damkar Lampung Barat (Lambar) meminta masyarakat untuk menyimpan call center Sat Pol PP dan Damkar setempat.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Barat M Hendry Faisal mengatakan, selama ini terlambatnya pemadaman kebakaran, karena lambatnya laporan masyarakat kepada petugas. Sehingga mengakibatkan kerugian lebih besar, bahkan musibah kebakaran tersebut dapat meluas.
Untuk itu dia berharap masyarakat, terutama aparat pekon dan kecamatan untuk mencatat enam call center UPT Damkar yang tersebar di beberapa wilayah, yakni UPT Liwa menghubungi 0728 21902 atau 0823 8730 6535, UPT Belalau 0852 6734 7538, UPT Sukau 0852 6734 6287, UPT Waytenong 0852 6734 6246, UPT Kebuntebu 0821 8165 7750 dan UPT Sumberjaya 0821 7543 9054.
\”Jangan sampai keterlambatan pemadaman karena terlambatnya laporan kepada petugas dimasing-masing UPT yang piket 24 jam, untuk itu masyarakat terutama aparat pekon dan kecamatan untuk menyimpan call center yang dapat dihubungi dengan cepat,\” kata Hendry, Kamis (24/1).
Untuk menghindari musibah kebakaran kata Hendry, masyarakat diminta untuk selalu waspada, apalagi geografis Lampung Barat yang jaraknya saling berjauhan dan diharapkan aparat pekon untuk mengalokasikan dana desa untuk pembuatan embung dan pengadaan alkon dan mesin steam.(Iwan)